| Kelahiran |
| 0 Orang |
| Kematian |
| 0 Orang |
| Masuk |
| 0 Orang |
| Pindah |
| 0 Orang |
| Kelahiran |
| 0 Orang |
| Kematian |
| 0 Orang |
| Masuk |
| 10 Orang |
| Pindah |
| 0 Orang |
07 November 2022 495 Kali
Pemerintah Pekon Kagungan Kecamatan Kotaagung Timur realisasikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap Empat senilai Rp.900.000, kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Senin (07/11/22) di Balai Pekon Kagungan.
Kegiatan tersebut dihadiri Pekon (Kakon) Kagungan Imron, Ketua Badan Hippun Pemekonan (BHP) Herli MD, Efendi, S.T. Sekretaris Camat Kotaagung Timur, Babinsa Sertu Ahmad Irwandi, Bhabinkamtibmas Bripka Budiyono, Pendamping Desa Enday Hidayat, S.Kom dan Eriswan, S.Kom. Pendamping Lokal Desa Mursinem. S.E. serta jajaran perangkat Pekon Kagungan dan Keluarga Penerima Manfaat Dana (KPM) BLT DD Tahun 2022.
Dalam hal ini, Imron Hasan selaku Kepala Pekon Kagungan menyampaikan terkait kegiatan tersebut berjalan lancar
“Alhamdulillah, penyaluran BLT DD hari ini berjalan dengan lancar dan langsung kita serahkan kepada 100 orang KPM yang memang kurang mampu dan dikategorikan Warga Miskin,”ujar Imron
Pada kesempatan tersebut Imron juga berharap agar masyarakat yang telah menerima BLT agar bantuan dapat dipergunakan dengan sebaik baiknya dan tidak terlalu berharap untuk tahun 2023 karena peraturan tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 mengacu pada Permendes No. 08 Tahun 2022.
“Kepada masyarakat pekon Kagungan yang menerima BLT, saya berharap untuk dapat memanfaatnkan batuan tersebut dengan bijak dan untuk tahun depan (2023) jangan terlalu berharap karena kategori KPM BLT telah di atur dalam Permendes tersebut” ujar Imron.
Sementara itu, Sekretaris Camat Kotaagung Timur Efendi, ST menambahkan supaya Masyarakat dapat mempergunakan bantuan BLT Triwulan Empat ini dengan sebaik-baiknya
“Kita Apresiasi Kepedulian Pemerintah Pekon Kagungan terhadap warganya yang kurang mampu, dan kami harap itu bisa mencukupi kebutuhan pokok sehari hari,” Jelas Efendi.
Pada kesempatan yang sama Eriswan S.Kom. dalam sambutannya juga menjelaskan tentang Kategori KPM BLT Dana Desa Tahun 2023 yang mana mengacu pada Permendes No. 08 Tahun 2022 yaitu Lansia, Miskin Ekstrim, Sakit Menahun, anak yatim piatu (Sebatangkara) yang tidak mendapatkan bantuan lain.
“Kategori KPM BLT Dana Desa Tahun 2023, bisa dipakai dalam kategori tersebut” Jelas Eriswan.
Untuk artikel ini
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran