<rss
    version="2.0"
    xmlns:content="http://purl.org/rss/1.0/modules/content/"
    xmlns:wfw="http://wellformedweb.org/CommentAPI/"
    xmlns:dc="http://purl.org/dc/elements/1.1/"
    xmlns:atom="http://www.w3.org/2005/Atom"
    xmlns:sy="http://purl.org/rss/1.0/modules/syndication/"
    xmlns:slash="http://purl.org/rss/1.0/modules/slash/"
>
    <channel>
        <title>Desa Kagungan</title>
        <link>https://kagungan.desa.id/</link>
        <atom:link href="https://kagungan.desa.id/feed" rel="self" type="application/rss+xml" />
        <description>Situs Web
             Kagungan  Kota Agung Timur  Tanggamus Prov. Lampung.
        </description>
        <dc:language>id</dc:language>
        <dc:rights>Copyright 2016-2026 OpenDesa - OpenSID </dc:rights>
                    <item>
                <title>Wildan Histori Dilantik Sebagai Camat Kota Agung Timur, Siap Dorong Kemajuan Wilayah</title>
                <link>https://kagungan.desa.id/artikel/2026/3/6/wildan-histori-dilantik-sebagai-camat-kota-agung-timur-siap-dorong-kemajuan-wilayah</link>
                <guid>https://kagungan.desa.id/artikel/2026/3/6/wildan-histori-dilantik-sebagai-camat-kota-agung-timur-siap-dorong-kemajuan-wilayah</guid>
                <pubDate>Fri, 06 Mar 2026 12:29:11 +0000</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita Pekon]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://kagungan.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_8uiun_1772810074_Wildan.webp" />
                        Tanggamus &amp;ndash; Pemerintah Kabupaten Tanggamus kembali melakukan penyegaran birokrasi dengan melantik puluhan[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://kagungan.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_8uiun_1772810074_Wildan.webp" />
                        <p style="text-align: justify;" data-start="89" data-end="474"><strong data-start="89" data-end="102">Tanggamus</strong> &ndash; Pemerintah Kabupaten <span class="whitespace-normal">Tanggamus</span> kembali melakukan penyegaran birokrasi dengan melantik puluhan pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Dalam pelantikan yang berlangsung pada Jumat (6/3/2026), Bupati Tanggamus <span class="whitespace-normal">Mohammad Saleh Asnawi</span> secara resmi melantik 47 pejabat sebagai bagian dari upaya pembenahan birokrasi di tahun 2026.</p>
<p style="text-align: justify;" data-start="476" data-end="808">Salah satu pejabat yang dilantik dalam kegiatan tersebut adalah <strong data-start="540" data-end="564">Wildan Histori, S.IP</strong>, yang kini dipercaya mengemban amanah sebagai <strong data-start="611" data-end="637">Camat Kota Agung Timur</strong>. Penunjukan ini merupakan bagian dari langkah Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam memperkuat kinerja birokrasi sekaligus meningkatkan pelayanan publik kepada masyarakat.</p>
<h3 style="text-align: justify;" data-section-id="t93r2k" data-start="810" data-end="841">Pengalaman di Tingkat Pekon</h3>
<p style="text-align: justify;" data-start="843" data-end="1100">Sebelum dipercaya memimpin Kecamatan <span class="whitespace-normal">Kota Agung Timur</span>, Wildan Histori telah memiliki pengalaman dalam pemerintahan di tingkat pekon. Ia pernah menjabat sebagai <strong data-start="1024" data-end="1058">Penjabat Kepala Pekon Kagungan</strong> serta <strong data-start="1065" data-end="1099">Penjabat Kepala Pekon Menggala</strong>.</p>
<p style="text-align: justify;" data-start="1102" data-end="1392">Selama menjabat di tingkat pekon, Wildan dikenal aktif dalam menjalankan tugas pemerintahan serta membangun komunikasi dengan masyarakat. Pengalaman tersebut menjadi bekal penting baginya untuk memahami berbagai persoalan di tingkat desa sekaligus mencari solusi yang tepat bagi masyarakat.</p>
<p style="text-align: justify;" data-start="1394" data-end="1615">Dengan pengalaman tersebut, Wildan diharapkan mampu membawa semangat baru dalam meningkatkan kinerja pemerintahan di Kecamatan Kota Agung Timur serta memperkuat koordinasi antara pemerintah kecamatan dan pemerintah pekon.</p>
<h3 style="text-align: justify;" data-section-id="bfemtb" data-start="1617" data-end="1654">Komitmen Majukan Kota Agung Timur</h3>
<p style="text-align: justify;" data-start="1656" data-end="1843">Saat ditemui awak media seusai prosesi pelantikan, Wildan Histori menyampaikan rasa syukur atas kepercayaan yang diberikan kepadanya untuk mengemban amanah sebagai Camat Kota Agung Timur.</p>
<p style="text-align: justify;" data-start="1845" data-end="2028">Ia menegaskan bahwa jabatan yang diembannya merupakan tanggung jawab besar yang harus dijalankan dengan penuh dedikasi dan komitmen demi kemajuan wilayah dan kesejahteraan masyarakat.</p>
<p style="text-align: justify;" data-start="2030" data-end="2251">&ldquo;Ini merupakan amanah yang harus saya jalankan dengan sebaik-baiknya. Saya berharap Kecamatan Kota Agung Timur ke depan dapat semakin maju, berkembang, dan mampu memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat,&rdquo; ujar Wildan.</p>
<p style="text-align: justify;" data-start="2253" data-end="2424">Ia juga menekankan pentingnya kerja sama antara pemerintah kecamatan, aparatur pekon, tokoh masyarakat, serta seluruh elemen masyarakat dalam mendorong pembangunan daerah.</p>
<p style="text-align: justify;" data-start="2426" data-end="2641">Menurutnya, dengan sinergi yang kuat antara pemerintah dan masyarakat, berbagai potensi yang dimiliki Kecamatan Kota Agung Timur dapat dikembangkan sehingga mampu memberikan manfaat yang lebih besar bagi masyarakat.</p>
<h3 style="text-align: justify;" data-section-id="1uwjo5c" data-start="2643" data-end="2688">Ucapan Selamat dari Kepala Pekon Kagungan</h3>
<p style="text-align: justify;" data-start="2690" data-end="2870">Ucapan selamat atas pelantikan Wildan Histori juga datang dari berbagai pihak. Salah satunya disampaikan oleh Kepala Pekon Kagungan, <strong data-start="2823" data-end="2870"><span class="whitespace-normal">Imron</span>, S.E.</strong></p>
<p style="text-align: justify;" data-start="2872" data-end="2999">Ia menyampaikan apresiasi dan rasa bangga atas amanah baru yang diberikan kepada Wildan Histori sebagai Camat Kota Agung Timur.</p>
<p style="text-align: justify;" data-start="3001" data-end="3272">&ldquo;Atas nama Pemerintah Pekon Kagungan, kami mengucapkan selamat dan sukses kepada Bapak Wildan Histori atas pelantikannya sebagai Camat Kota Agung Timur. Semoga beliau dapat menjalankan tugas dengan baik serta membawa kemajuan bagi Kecamatan Kota Agung Timur,&rdquo; ujar Imron.</p>
<p style="text-align: justify;" data-start="3274" data-end="3430">Menurutnya, pengalaman Wildan yang pernah menjabat sebagai Penjabat Kepala Pekon menjadi modal penting dalam memahami kebutuhan masyarakat di tingkat pekon.</p>
<p style="text-align: justify;" data-start="3432" data-end="3573">Ia juga berharap sinergi antara pemerintah kecamatan dan pemerintah pekon dapat terus terjalin dengan baik demi mendukung pembangunan daerah.</p>
<h3 style="text-align: justify;" data-section-id="nilmjd" data-start="3575" data-end="3611">Bagian dari Pembenahan Birokrasi</h3>
<p style="text-align: justify;" data-start="3613" data-end="3793">Pelantikan 47 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus ini merupakan bagian dari langkah strategis pemerintah daerah dalam melakukan pembenahan birokrasi di tahun 2026.</p>
<p style="text-align: justify;" data-start="3795" data-end="4000">Bupati <span class="whitespace-normal">Mohammad Saleh Asnawi</span> menegaskan bahwa rotasi dan promosi jabatan dilakukan untuk meningkatkan profesionalisme aparatur sipil negara serta memperkuat kinerja organisasi pemerintahan.</p>
<p style="text-align: justify;" data-start="4002" data-end="4174">Dengan adanya penataan birokrasi tersebut, pemerintah daerah berharap pelayanan kepada masyarakat dapat semakin optimal dan pembangunan daerah dapat berjalan lebih efektif.</p>
<p style="text-align: justify;" data-start="4176" data-end="4427" data-is-last-node="" data-is-only-node="">Dengan dilantiknya Wildan Histori sebagai Camat Kota Agung Timur, diharapkan kepemimpinan baru di tingkat kecamatan dapat membawa semangat baru dalam mendorong kemajuan wilayah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakat di Kecamatan Kota Agung Timur.</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA PEKON (APB-PEKON) PEKON KAGUNGAN KECAMATAN KOTAAGUNG TIMUR KABUPATEN TANGGAMUS TAHUN ANGGARAN 2026</title>
                <link>https://kagungan.desa.id/artikel/2025/12/31/anggaran-pendapatan-dan-belanja-pekon-apb-pekon-pekon-kagungan-kecamatan-kotaagung-timur-kabupaten-tanggamus-tahun-anggaran-2026</link>
                <guid>https://kagungan.desa.id/artikel/2025/12/31/anggaran-pendapatan-dan-belanja-pekon-apb-pekon-pekon-kagungan-kecamatan-kotaagung-timur-kabupaten-tanggamus-tahun-anggaran-2026</guid>
                <pubDate>Wed, 31 Dec 2025 12:18:40 +0000</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Program Kerja]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://kagungan.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_3PWJV_1772629338_197579.webp" />
                        [[lap-RP-APBD,2026]][...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://kagungan.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_3PWJV_1772629338_197579.webp" />
                        <p>[[lap-RP-APBD,2026]]</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>DAEL PIAN ALDENI</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Laporan Realisasi Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBPekon) Pekon Kagungan Tahun Anggaran 2025</title>
                <link>https://kagungan.desa.id/artikel/2025/12/31/laporan-realisasi-pelaksanaan-anggaran-pendapatan-dan-belanja-apbpekon-pekon-kagungan-tahun-anggaran-2025</link>
                <guid>https://kagungan.desa.id/artikel/2025/12/31/laporan-realisasi-pelaksanaan-anggaran-pendapatan-dan-belanja-apbpekon-pekon-kagungan-tahun-anggaran-2025</guid>
                <pubDate>Wed, 31 Dec 2025 11:20:49 +0000</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Program Kerja]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://kagungan.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_c0lN4_1771516475_Buat_Cover_Artikel.webp" />
                        [[lap-RP-APBD,2025]][...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://kagungan.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_c0lN4_1771516475_Buat_Cover_Artikel.webp" />
                        <p>[[lap-RP-APBD,2025]]</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>DAEL PIAN ALDENI</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>PERUBAHAN ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA PEKON (APBP) Pekon Kagungan Kecamatan Kotaagung Timur Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025</title>
                <link>https://kagungan.desa.id/artikel/2025/9/15/perubahan-anggaran-pendapatan-dan-belanja-pekon-apbp-pekon-kagungan-kecamatan-kotaagung-timur-kabupaten-tanggamus-tahun-anggaran-2025</link>
                <guid>https://kagungan.desa.id/artikel/2025/9/15/perubahan-anggaran-pendapatan-dan-belanja-pekon-apbp-pekon-kagungan-kecamatan-kotaagung-timur-kabupaten-tanggamus-tahun-anggaran-2025</guid>
                <pubDate>Mon, 15 Sep 2025 10:51:31 +0000</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Program Kerja]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://kagungan.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_38L62_1759722737_Anggaran_Pendapatan_Belanja_Pekon.png" />
                        [[lap-RP-APBD-Bidang-manual,2025]][...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://kagungan.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_38L62_1759722737_Anggaran_Pendapatan_Belanja_Pekon.png" />
                        <p>[[lap-RP-APBD-Bidang-manual,2025]]</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>DAEL PIAN ALDENI</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Laporan Realisasi Anggaran Pendapatan dan Belanja (APBPekon) Pekon Kagungan Tahun Anggaran 2024</title>
                <link>https://kagungan.desa.id/artikel/2024/12/31/laporan-realisasi-anggaran-pendapatan-dan-belanja-apbpekon-pekon-kagungan-tahun-anggaran-2024</link>
                <guid>https://kagungan.desa.id/artikel/2024/12/31/laporan-realisasi-anggaran-pendapatan-dan-belanja-apbpekon-pekon-kagungan-tahun-anggaran-2024</guid>
                <pubDate>Tue, 31 Dec 2024 01:45:05 +0000</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Program Kerja]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://kagungan.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1735671151_WhatsApp_Image_2025-01-01_at_01.50.16_ff28fdec.jpg" />
                        [[lap-RP-APBD-Bidang-manual,2024]][...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://kagungan.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1735671151_WhatsApp_Image_2025-01-01_at_01.50.16_ff28fdec.jpg" />
                        <p>[[lap-RP-APBD-Bidang-manual,2024]]</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>DAEL PIAN ALDENI</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA PEKON (APBP) Pekon Kagungan Kecamatan Kotaagung Timur Kabupaten Tanggamus Tahun Anggaran 2025</title>
                <link>https://kagungan.desa.id/artikel/2024/12/23/anggaran-pendapatan-dan-belanja-pekon-apbp-pekon-kagungan-kecamatan-kotaagung-timur-kabupaten-tanggamus-tahun-anggaran-2025</link>
                <guid>https://kagungan.desa.id/artikel/2024/12/23/anggaran-pendapatan-dan-belanja-pekon-apbp-pekon-kagungan-kecamatan-kotaagung-timur-kabupaten-tanggamus-tahun-anggaran-2025</guid>
                <pubDate>Mon, 23 Dec 2024 12:00:22 +0000</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Program Kerja]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://kagungan.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1740384879_WhatsApp_Image_2025-02-24_at_15.13.40_6a9705f3.jpg" />
                        [[lap-RP-APBD-Bidang-manual,2025]][...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://kagungan.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1740384879_WhatsApp_Image_2025-02-24_at_15.13.40_6a9705f3.jpg" />
                        <p>[[lap-RP-APBD-Bidang-manual,2025]]</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>DAEL PIAN ALDENI</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Perubahan APBPekon Kagungan Tahun 2023</title>
                <link>https://kagungan.desa.id/artikel/2023/9/27/perubahan-apbpekon-kagungan-tahun-2023</link>
                <guid>https://kagungan.desa.id/artikel/2023/9/27/perubahan-apbpekon-kagungan-tahun-2023</guid>
                <pubDate>Wed, 27 Sep 2023 09:39:36 +0000</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Program Kerja]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                                                [[lap-RP-APBD-Bidang-manual,2023]][...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                                                <p>[[lap-RP-APBD-Bidang-manual,2023]]</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Realisasi APBPekon Tahap II Pekon Kagungan</title>
                <link>https://kagungan.desa.id/artikel/2023/8/22/realisasi-apbpekon-tahap-ii-pekon-kagungan</link>
                <guid>https://kagungan.desa.id/artikel/2023/8/22/realisasi-apbpekon-tahap-ii-pekon-kagungan</guid>
                <pubDate>Tue, 22 Aug 2023 23:32:17 +0000</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Program Kerja]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://kagungan.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1694363545_Realisasi Kgn II.jpg" />
                        [[lap-RP-APBD-Bidang-manual,2023]][...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://kagungan.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1694363545_Realisasi Kgn II.jpg" />
                        <p>[[lap-RP-APBD-Bidang-manual,2023]]</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Realisasi APBPekon Tahap I Pekon Kagungan</title>
                <link>https://kagungan.desa.id/artikel/2023/6/8/realisasi-apbpekon-tahap-i-pekon-kagungan</link>
                <guid>https://kagungan.desa.id/artikel/2023/6/8/realisasi-apbpekon-tahap-i-pekon-kagungan</guid>
                <pubDate>Thu, 08 Jun 2023 07:20:00 +0000</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Program Kerja]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://kagungan.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1694362831_Realisasi Kgn I.jpg" />
                        [[lap-RP-APBD-Bidang-manual,2023]][...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://kagungan.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1694362831_Realisasi Kgn I.jpg" />
                        <p>[[lap-RP-APBD-Bidang-manual,2023]]</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>APBP Pekon Kagungan Tanhun Anggaran 2023</title>
                <link>https://kagungan.desa.id/artikel/2022/12/30/apbp-pekon-kagungan-tanhun-anggaran-2023</link>
                <guid>https://kagungan.desa.id/artikel/2022/12/30/apbp-pekon-kagungan-tanhun-anggaran-2023</guid>
                <pubDate>Fri, 30 Dec 2022 09:00:00 +0000</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Program Kerja]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://kagungan.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1680714068_DOngkol4.jpg" />
                        [[lap-RP-APBD-Bidang-manual,2023]][...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://kagungan.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1680714068_DOngkol4.jpg" />
                        <p>[[lap-RP-APBD-Bidang-manual,2023]]</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Laporan Realisasi APBPekon Kagungan Tahun Anggaran 2022</title>
                <link>https://kagungan.desa.id/artikel/2022/12/23/laporan-realisasi-apbpekon-kagungan-tahun-anggaran-2022</link>
                <guid>https://kagungan.desa.id/artikel/2022/12/23/laporan-realisasi-apbpekon-kagungan-tahun-anggaran-2022</guid>
                <pubDate>Fri, 23 Dec 2022 22:50:22 +0000</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Program Kerja]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://kagungan.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1673970652_Realisasi 2022.jpg" />
                        [[lap-RP-APBD-Bidang-manual,2022]][...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://kagungan.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1673970652_Realisasi 2022.jpg" />
                        <p>[[lap-RP-APBD-Bidang-manual,2022]]</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Pekon Kagungan Bagikan BLT Triwulan Akhir</title>
                <link>https://kagungan.desa.id/artikel/2022/11/7/pekon-kagungan-bagikan-blt-triwulan-akhir</link>
                <guid>https://kagungan.desa.id/artikel/2022/11/7/pekon-kagungan-bagikan-blt-triwulan-akhir</guid>
                <pubDate>Mon, 07 Nov 2022 14:15:48 +0000</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita Pekon]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://kagungan.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1667805348_Kgn BLT.jpg" />
                        Pemerintah Pekon Kagungan Kecamatan Kotaagung Timur realisasikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap Empat senilai Rp.900.000, kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Senin (07/11/22) di Balai Pekon Kagungan.
Kegiatan tersebut[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://kagungan.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1667805348_Kgn BLT.jpg" />
                        <p>Pemerintah Pekon Kagungan Kecamatan Kotaagung Timur realisasikan penyaluran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) tahap Empat senilai Rp.900.000, kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM), Senin (07/11/22) di Balai Pekon Kagungan.</p>
<p>Kegiatan tersebut dihadiri Pekon (Kakon) Kagungan Imron, Ketua Badan Hippun Pemekonan (BHP) Herli MD, Efendi, S.T. Sekretaris Camat Kotaagung Timur, Babinsa Sertu Ahmad Irwandi, Bhabinkamtibmas Bripka Budiyono, Pendamping Desa Enday Hidayat, S.Kom dan Eriswan, S.Kom. Pendamping Lokal Desa Mursinem. S.E. serta jajaran perangkat Pekon Kagungan dan Keluarga Penerima Manfaat Dana (KPM) BLT DD Tahun 2022.</p>
<p>Dalam hal ini, Imron Hasan selaku Kepala Pekon Kagungan menyampaikan terkait kegiatan tersebut berjalan lancar</p>
<p>&ldquo;Alhamdulillah, penyaluran BLT DD hari ini berjalan dengan lancar dan langsung kita serahkan kepada 100 orang KPM yang memang kurang mampu dan dikategorikan Warga Miskin,&rdquo;ujar Imron</p>
<p>Pada kesempatan tersebut Imron juga berharap agar masyarakat yang telah menerima BLT agar bantuan dapat dipergunakan dengan sebaik baiknya dan tidak terlalu berharap untuk tahun 2023 karena peraturan tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2023 mengacu pada Permendes No. 08 Tahun 2022.</p>
<p>&ldquo;Kepada masyarakat pekon Kagungan yang menerima BLT, saya berharap untuk dapat memanfaatnkan batuan tersebut dengan bijak dan untuk tahun depan (2023) jangan terlalu berharap karena kategori KPM BLT telah di atur dalam Permendes tersebut&rdquo; ujar Imron.</p>
<p>Sementara itu, Sekretaris Camat Kotaagung Timur Efendi, ST menambahkan supaya Masyarakat dapat mempergunakan bantuan BLT Triwulan Empat ini dengan sebaik-baiknya</p>
<p>&ldquo;Kita Apresiasi Kepedulian Pemerintah Pekon Kagungan terhadap warganya yang kurang mampu, dan kami harap itu bisa mencukupi kebutuhan pokok sehari hari,&rdquo; Jelas Efendi.</p>
<p>Pada kesempatan yang sama Eriswan S.Kom. dalam sambutannya juga menjelaskan tentang Kategori KPM BLT Dana Desa Tahun 2023 yang mana mengacu pada Permendes No. 08 Tahun 2022 yaitu Lansia, Miskin Ekstrim, Sakit Menahun, anak yatim piatu (Sebatangkara) yang tidak mendapatkan bantuan lain.</p>
<p>&ldquo;Kategori KPM BLT Dana Desa Tahun 2023, bisa dipakai dalam kategori tersebut&rdquo; Jelas Eriswan.</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Kakon Kagungan Bersama BPN Tanggamus Bagikan 121 Sertifikat Tanah</title>
                <link>https://kagungan.desa.id/artikel/2022/11/1/kakon-kagungan-bersama-bpn-tanggamus-bagikan-121-sertifikat-tanah</link>
                <guid>https://kagungan.desa.id/artikel/2022/11/1/kakon-kagungan-bersama-bpn-tanggamus-bagikan-121-sertifikat-tanah</guid>
                <pubDate>Tue, 01 Nov 2022 13:50:00 +0000</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita Pekon]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://kagungan.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1667353862_PTSL Kgn.jpg" />
                        Berdasarkan surat edaran kantor BPN Tanggamus nomor:up.0201/403-18,06/XI/2022 tentang undangan penyerahan sertifikat tanah kegiatan PTSL 2022. Pekon Kagungan Kecamtana Kota Agung Timur Kabupten Tanggamus membagikan PTSL kepada peserta 121 peserta, Selasa (1/11/22)
Adapun[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://kagungan.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1667353862_PTSL Kgn.jpg" />
                        <p>Berdasarkan surat edaran kantor BPN Tanggamus nomor:up.0201/403-18,06/XI/2022 tentang undangan penyerahan sertifikat tanah kegiatan PTSL 2022. Pekon Kagungan Kecamtana Kota Agung Timur Kabupten Tanggamus membagikan PTSL kepada peserta 121 peserta, Selasa (1/11/22)</p>
<p>Adapun tahap pelaksanaan PTSL sebagi berikut :</p>
<p><strong>1. Penyuluhan</strong></p>
<p>Dilaksanakan oleh petugas BPN di wilayah desa/Kel diikuti seluruh peserta PTSL sesuai jadwal tim penyuluhan.</p>
<p><strong>2. Pendataan</strong></p>
<p>Menanyakan riwayat,siapa milik tanah,dasar kepemilikan (hibah,warisan,jualbeli) dan pajak (BPHTB/PPH).</p>
<p><strong>3. Pengukuran</strong></p>
<p>Harus ada letak,dan batas bidang,serta mendapat persetujuan yang berbatasan,bentuk bidang,dan luas bidang tanahnya.</p>
<p><strong>4. Sidang panitia</strong></p>
<p>Anggota panitia, 3 orang BPN 1 orang desa/Kel, dengan tugas meneliti data yuridis, pemeriksaan lapangan, mencatat sanggahan dan kesimpulan, meminta keterangan tambahan.</p>
<p><strong>5. Pengumuman dan pengesahan</strong></p>
<p>Masa pengumuman 14 hari di tempel di kantor desa/Kel atau kantor pertanahan berisi daftar nama, luas, letak tanah, peta bidang, dll.</p>
<p><strong>6. Penerbitan sertifikat</strong></p>
<p>Pembagian sertifikat oleh ATR/BPN di serahkan langsung ke peserta.</p>
<p>Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia, Selain dikalangan masyarakat, baik antara keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang di miliki.</p>
<p>Dalam hal ini, Imron menerangkan bahwa kegiatan yang digelar bertujuan untuk kepentingan masyarakat dalam melengkapi administrasi pertanahan.</p>
<p>&ldquo;Alhamdulillah hari ini masyarakat 121 orang sebagai peserta PTSL telah menerima sertifikat tanah di Pekon Kagungan, dan ini merupakan salah satu dokumen penting pertanahan bagi mereka,&rdquo; Katanya.</p>
<p>Selanjutnya, Imron Berharap kepada seluruh Peserta penerima PTSL supaya dokumen tersebut dapat di gunakan sebaik baiknya dan di simpan secara rahasia.</p>
<p>&ldquo;Kami harap masyarakat tidak menyalahgunakan dokumen itu, seperti di gadai ke Bank kalau tidak dalam urusan kepentingan mendadak, dan kami sangat berterimakasih kepada BPN Tanggamus yang sudah hadir dalam kesempatan ini yang masih banyak kekurangan,&rdquo;Ungkapnya.</p>
<p>Dikesempatan yang sama, Didik mewakili Kepala Kantor ATR/BPN Tanggamus sangat mengapresiasi kegiatan Pembagian sertifikat tanah di Pekon Kagungan.</p>
<p>&ldquo;Kami apresiasi kegiatan hari ini yang sukses diselenggarakan dan dibagikan langsung oleh Kepala Pekon kepada masyarakat penerima Sertifikat,&rdquo; Singkatnya.</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Tugas Pokok dan Fungsi Perangkat Desa</title>
                <link>https://kagungan.desa.id/artikel/2022/10/21/tugas-pokok-dan-fungsi-perangkat-desa</link>
                <guid>https://kagungan.desa.id/artikel/2022/10/21/tugas-pokok-dan-fungsi-perangkat-desa</guid>
                <pubDate>Fri, 21 Oct 2022 20:23:36 +0000</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Program Kerja]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://kagungan.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1666358616_Tupoksi.jpg" />
                        URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT DESA
&amp;nbsp;
DASAR HUKUM

Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;
Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://kagungan.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1666358616_Tupoksi.jpg" />
                        <p><strong>URAIAN TUGAS POKOK DAN FUNGSI PERANGKAT DESA</strong></p>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>DASAR HUKUM</strong></p>
<ol>
<li>Undang-undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;</li>
<li>Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;</li>
<li>Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa;</li>
<li>Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas PP Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Atas Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa;</li>
<li>Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2015 Tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;</li>
<li>Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 84 Tahun 2015 Tentang Susunan Organisasi Dan Tata Kerja Pemerintah Desa;</li>
<li>Peraturan Daerah Kabupaten Sukabumi Nomor 9 Tahun 2015 tentang Desa;</li>
<li>Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 67 Tahun 2017 Tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa;</li>
<li>Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2018 Tentang Pengelolaan Keuangan Desa</li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>KEDUDUKAN, TUGAS DAN WEWENANG KEPALA DESA</strong></p>
<p><strong>Kedudukan Kepala Desa</strong></p>
<ol>
<li>Kepala Desa berkedudukan sebagai Kepala Pemerintah Desa yang memimpin penyelenggaraan Pemerintahan Desa.</li>
<li>Kepala Desa bertugas menyelenggarakan Pemerintah Desa, melaksanakan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan dan pemberdayaan masyarakat Desa.</li>
<li>Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kepala Desa memiliki fungsi sebagai berikut :
<ol>
<li>Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;</li>
<li>Pelaksanaan pembangunan;</li>
<li>Pembinaan kemasyarakatan;</li>
<li>Pemberdayaan masyarakat; dan</li>
<li>Penjaga hubungan kemitraan dengan lembaga masyarakat dan lembaga lainnya.</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p><strong>Wewenang Kepala Desa</strong></p>
<p>Dalam melaksanakan tugasnya, Kepala Desa berwenang :</p>
<ol>
<li>Memimpin Penyelenggaraan Pemerintahan Desa;</li>
<li>Mengangkat dan Memberhentikan Perangkat Desa;</li>
<li>Memegang Kekuasaan Pengelolaan Keuangan dan Aset Desa;</li>
<li>Menetapkan Peraturan Desa;</li>
<li>Menetapkan APBDES;</li>
<li>Membina Kehidupan Masyarakat Desa;</li>
<li>Membina Ketentraman dan Ketertiban Masyarakat Desa;</li>
<li>Membina dan meningkatkan perekonomian Desa serta mengintegrasikannya agar mencapai perekonomian skala produktif untuk sebesar-besarnya kemakmuran Masyarakat Desa;</li>
<li>Mengembangkan sumber pendapatan Desa;</li>
<li>Mengusulkan dan menerima pelimpahan sebagian kekayaan Negara guna meningkatkan kesejahteraan masyarakat Desa;</li>
<li>Mengembangkan kehidupan sosial budaya masyarakat Desa;</li>
<li>Memanfaatkan teknologi tepat guna;</li>
<li>Mengoordinasikan pembangunan Desa secara partisipasif;</li>
<li>Mewakili Desa didalam dan diluar pengadilan atau menunjuk kuasa hukum untuk mewakilinya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan</li>
<li>Melaksanakan wewenang lain yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.</li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>TUGAS POKOK DAN FUNGSI SEKRETARIS DESA / Juru Tulis</strong></p>
<p><strong>Tugas Sekretaris Desa / Juru Tulis</strong></p>
<p>Sekretaris Desa bertugas membatu Kepala Desa dalam bidang administrasi pemerintahan.</p>
<p><strong>Fungsi Sekretaris Desa / Juru Tulis</strong></p>
<ul>
<li>Melaksanakan urusan ketatausahaan seperti: tata naskah, administrasi surat-menyurat, arsip dan ekspedisi;</li>
<li>Melaksanakan urusan umum seperti: penataan administrasi Perangkat Desa, penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor, penyiapan Rapat, pengadministrasian aset, inventarisasi, perjalanan dinas, dan pelayanan umum;</li>
<li>Melaksanakan urusan keuangan seperti: pengurusan administrasi keuangan, administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran, verifikasi administrasi keuangan, dan administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya;</li>
<li>Melaksanakan urusan perencanaan seperti; menyusun rencana APBDesa, menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan, melakukan monitoring dan evaluasi program, serta penyusunan Laporan.</li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PEMERINTAHAN</strong></p>
<p><strong>Tugas Kepala Seksi Pemerintahan</strong></p>
<p>Kepala Seksi Pemerintahan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.</p>
<p><strong>Fungsi Kepala Seksi Pemerintahan</strong></p>
<ul>
<li>Melaksanakan manajemen tata praja Pemerintahan;</li>
<li>Penyusunan rancangan regulasi desa;</li>
<li>Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan keamanan, ketentraman, dan ketertiban masyarakat Desa;</li>
<li>Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi kependudukan tingkat Desa;</li>
<li>Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan administrasi pertanahan tingkat Desa;</li>
<li>Penataan dan pengelolaan wilayah;</li>
<li>Pendataan dan pengelolaan profil Desa;</li>
<li>Pemantauan kegiatan sosial politik di Desa;</li>
<li>Penyusunan Laporan Penyelengaraan Pemerintahan Desa, Laporan Keterangan Penyelengaraan Pemerintahan dan pemberian informasi penyelengaraan Pemerintahan Desa kepada masyarakat;</li>
<li>Pelayanan kepada masyarakat;</li>
<li>Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;</li>
<li>Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya;</li>
<li>Pelaksanaan fungsi lain yang akan diberikan Kepala Desa.</li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI KESEJAHTERAAN</strong></p>
<p><strong>Tugas Kepala Seksi Kesejahteraan</strong></p>
<p>Kepala Seksi Kesejahteraan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.</p>
<p><strong>Fungsi Kepala Seksi Kesejahteraan</strong></p>
<ul>
<li>Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan program pembangunan Desa, dan pemberdayaan masyarakat;</li>
<li>Penginventarisir dan pemantauan pelaksanaan pembangunan dan administrasi pembangunan tingkat Desa;</li>
<li>Perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi pelaksanaan peningkatan sarana dan prasaranan pembangunan Desa;</li>
<li>Pelaksanaan kegiatan sosialisasi serta motivasi masyarakat di bidang budaya, ekonomi, politik, lingkungan hidup, pemberdayaan keluarga, pemuda, olahraga dan karang taruna;</li>
<li>Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, Rencana Kerja Pemerintah Desa serta peraturan Desa lainnya sesuai bidang tugasnya;</li>
<li>Pelayanan kepada masyarakat;</li>
<li>Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;</li>
<li>Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.</li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA SEKSI PELAYANAN</strong></p>
<p><strong>Tugas Kepala Seksi Pelayanan</strong></p>
<p>Kepala Seksi Pelayanan bertugas sebagai membantu Kepala Desa sebagai pelaksana tugas operasional.</p>
<p><strong>Fungsi Kepala Seksi Pelayanan</strong></p>
<ul>
<li>Penyuluhan dan motivasi terhadap pelaksanaan hak dan kewajiban masyarakat;</li>
<li>Peningkatan upaya partisipasi masyarakat;</li>
<li>Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan penyandang masalah kesejahteraan sosial dan bidang sosial lainnya;</li>
<li>Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi kegiatan pelestarian nilai sosial budaya masyarakat dan ketenagakerjaan;</li>
<li>Perencanaan, pelaksanaan, pengendalian, dan evaluasi pelaksanaan kegiatan keagamaan;</li>
<li>Penyiapan konsep Rancangan Peraturan Desa sesuai bidang tugasnya;</li>
<li>Pelayanan kepada masyarkat;</li>
<li>Penyelenggaraan pengembangan peran serta dan keswadayaan masyarakat;</li>
<li>Penyusunan laporan pelaksanaan seluruh kegiatan sesuai bidang tugasnya;</li>
<li>Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan</li>
<li>Pelaksanaan ungsi lain yang diberikan Kepala Desa.</li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN TATA USAHA DAN UMUM</strong></p>
<p><strong>Tugas Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum</strong></p>
<p>Kepala Urusan Umum bertugas Membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.</p>
<p><strong>Fungsi Kepala Urusan TU dan Umum</strong></p>
<p>Kepala Urusan TU dan Umum memiliki fungsi pelaksanaan urusan ketatausahaan seperti :</p>
<ul>
<li>Administrasi surat menyurat;</li>
<li>Arsip;</li>
<li>Ekspedisi;</li>
<li>Penataan administrasi perangkat desa;</li>
<li>Penyediaan prasarana Perangkat Desa dan kantor;</li>
<li>Penyiapan rapat;</li>
<li>Pengadministrasian aset;</li>
<li>Inventarisasi;</li>
<li>Perjalanan dinas;</li>
<li>Pelayanan umum; dan</li>
<li>Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.</li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN PERENCANAAN</strong></p>
<p><strong>Tugas Kepala Urusan Perencanaan</strong></p>
<p>Kepala Urusan Perencanaan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.</p>
<p><strong>Fungsi Kepala Urusan Perencanaan</strong></p>
<p>Kepala Urusan Perencanaan memiliki fungsi pengoordinasikan urusan perencanaan seperti :</p>
<ul>
<li>Menyusun rencana APBDesa;</li>
<li>Menginventarisir data-data dalam rangka pembangunan;</li>
<li>Melakukan monitoring dan evaluasi program;</li>
<li>Penyusunan laporan; dan</li>
<li>Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.</li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA URUSAN KEUANGAN</strong></p>
<p><strong>Tugas Kepala Urusan Keuangan</strong></p>
<p>Kepala Urusan Keuangan bertugas membantu Sekretaris Desa dalam urusan pelayanan administrasi pendukung pelaksanaan tugas-tugas pemerintahan.</p>
<p><strong>Fungsi Kepala Urusan Keuangan</strong></p>
<p>Kepala Urusan Keuangan memiliki fungsi pelaksanakan urusan keuangan seperti :</p>
<ul>
<li>Pengurusan administrasi keuangan;</li>
<li>Administrasi sumber-sumber pendapatan dan pengeluaran;</li>
<li>Verifikasi administrasi keuangan, administrasi penghasilan Kepala Desa, Perangkat Desa, BPD, dan lembaga Pemerintahan Desa lainnya; serta</li>
<li>Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Sekretaris Desa atau Kepala Desa.</li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>TUGAS POKOK DAN FUNGSI KEPALA DUSUN</strong></p>
<p><strong>Tugas Kepala Dusun</strong></p>
<p>Kadus berkedudukan sebagai unsur pelaksana tugas Kepala Desa dalam wilayah kerjanya.</p>
<p>Kadus mempunyai tugas menjalankan kegiatan Kepala Desa dalam kepemimpinan Kepala Desa di wilayahnya.</p>
<p><strong>Fungsi Kepala Dusun</strong></p>
<ul>
<li>Pembinaan ketrentaman dan ketertiban, pelaksanaan upaya perlindungan masyarakat, mobilitas kependudukan, dan penataan dan pengelolaan wilayah kerjanya;</li>
<li>Penyusunan perencanaan dan pengawasan pelaksanaan pembangunan di wilayah kerjanya;</li>
<li>Pembinaan kemsyarakatan dalam meningkatkan kemampuan dan kesadaran masyarakat dalam menjaga lingkungan;</li>
<li>Pelaksanaan upaya-upaya pemberdayaan masyarakat dalam menunjang kelancaran penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan;</li>
<li>Pelayanan kepada masyarakat;</li>
<li>Pelaporan pelaksanaan tugas di wilayah kerjanya kepada Kepala Desa;</li>
<li>Pemberian saran dan pertimbangan kepada Kepala Desa mengenai Kebijakan dan tindakan yang akan diambil di bidang tugasnya; dan</li>
<li>Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan Kepala Desa.</li>
</ul>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>TAHAPAN PENYUSUNAN APBDes</title>
                <link>https://kagungan.desa.id/artikel/2022/10/3/tahapan-penyusunan-apbdes</link>
                <guid>https://kagungan.desa.id/artikel/2022/10/3/tahapan-penyusunan-apbdes</guid>
                <pubDate>Mon, 03 Oct 2022 21:38:02 +0000</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita Pekon]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://kagungan.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1664807882_APBDes.jpg" />
                        TAHAPAN PENYUSUNAN APBDes
&amp;nbsp;Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan pelaksanaan pembangunan di tingkat[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://kagungan.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1664807882_APBDes.jpg" />
                        <p><strong>TAHAPAN PENYUSUNAN APBDes</strong></p>
<p>&nbsp;Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) adalah instrumen penting yang sangat menentukan dalam rangka perwujudan tata pemerintahan yang baik (good governance) dan pelaksanaan pembangunan di tingkat desa. Tata kelola pemerintahan yang baik, diantaranya diukur dari proses penyusunan dan pertanggungjawaban APBDesa. Memahami proses pada seluruh tahapan pengelolaan APBDesa (penyusunan, pelaksanaan, pertanggungjawaban) memberikan arti terhadap model penyelenggaraan pemerintahan desa itu sendiri.<br />Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa sebagai sebuah dokumen publik sudah seharusnya disusun dan dikelola berdasarkan prinsip partisipatif, transparan, dan akuntabilitas. Rakyat yang hakekatnya sebagai pemilik anggaran haruslah diajak bicara dari mana dan berapa besar Pendapatan Desa dan diajak bermusyawarah untuk apa uang Desa di belanjakan. Dengan demikian harapan tentang anggaran yang digunakan untuk kesejahteraan rakyat benar-benar akan terwujud dan dapat memberikan arti serta nilai bahwa tatakelola pemerintahan desa dijalankan dengan baik.<br />&nbsp;<br />Pengelolaan Keuangan Desa sebagai rangkaian kegiatan, diawali dengan kegiatan Perencanaan, yaitu penyusunan APBDesa. Dengan demikian, penting untuk memahami secara tepat berbagai aspek APBDesa: fungsi, ketentuan, struktur, sampai mekanisme penyusunannya, sebagaimana diuraikan pada Bab ini.<br />&nbsp;<br /><strong>PENGERTIAN&nbsp;</strong><br />&nbsp;<br />Secara umum, pengertian perencanaan keuangan adalah kegiatan untuk memperkirakan pendapatan dan belanja untuk kurun waktu tertentu di masa yang akan datang. Dalam kaitannya dengan Pengelolaan Keuangan Desa, perencanaan dimaksud adalah proses penyusunan APBDesa.<br />&nbsp;<br />Penyusunan APBDesa berdasar pada RKPDesa, yaitu rencana pembangunan tahunan yang ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes). Dengan demikian, APBDesa yang juga ditetapkan dengan Perdes, merupakan dokumen rencana kegiatan dan anggaran yang memiliki kekuatan hukum.</p>
<p><strong>FUNGSI APBDESA</strong><br />&nbsp;<br />Sebagai dokumen yang memiliki kekuatan hukum, APBDesa menjamin kepastian rencana kegiatan, dalam arti mengikat Pemerintah Desa dan semua pihak yang terkait, untuk melaksanakan kegiatan sesuai rencana yang telah ditetapkan, serta menjamin tersedianya anggaran dalam jumlah yang tertentu yang pasti, untuk melaksanakan rencana kegiatan dimaksud. APBDesa menjamin kelayakan sebuah kegiatan dari segi pendanaan, sehingga dapat dipastikan kelayakan hasil kegiatan secara teknis.</p>
<p><br /><strong>KETENTUAN PENYUSUNAN APBDESA</strong><br />&nbsp;<br />Dalam menyusun APBDesa, ada beberapa ketentuan yg harus dipatuhi:</p>
<p>APBDesa disusun berdasarkan Peraturan Desa tentang RKPDesa. APBDesa disusun untuk masa 1 (satu) tahun anggaran, terhitung mulai 1 Januari sampai 31 Desember tahun berikutnya. Rancangan APBDesa harus dibahas dan disepakati antara Kepala Desa bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD). APBDesa dapat disusun sejak bulan September dan harus ditetapkan dengan Perdes, selambat-lambatnya pada 31 Desember pada tahun yang sedang dijalani.&nbsp;</p>
<p>Selain itu, secara teknis penyusunan APBDesa juga harus memperhatikan:<br />&nbsp;<br /><strong>Pendapatan Desa</strong><br />&nbsp;<br />Pendapatan Desa yang ditetapkan dalam APBDes merupakan perkiraan yang terukur secara rasional dan memiliki kepastian serta dasar hukum penerimaannya. Rasional artinya menurut pikiran logis atau masuk akal serta sesuai fakta atau data.<br />&nbsp;<br /><strong>Belanja Desa</strong><br />&nbsp;<br />Belanja desa disusun secara berimbang antara penerimaan dan pengeluaran, dan penggunaan keuangan desa harus konsisten (sesuai dengan rencana, tepat jumlah, dan tepat peruntukan), dan sesuai dengan ketentuan dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.<br />&nbsp;<br /><strong>Pembiayaan Desa</strong><br />&nbsp;<br />Pembiayaan desa baik penerimaan pembiayaan maupun pengeluaran pembiayaan harus disesuaikan dengan kapasitas dan kemampuan nyata/sesungguhnya yang dimiliki desa, serta tidak membebani keuangan desa di tahun anggaran tertentu.<br />&nbsp;<br /><strong>SiLPA (Sisa Lebih Perhitungan Anggaran)</strong><br />&nbsp;<br />Dalam menetapkan anggaran Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Tahun Anggaran Sebelumnya (SiLPA), agar disesuaikan dengan kapasitas potensi riil yang ada, yaitu potensi terjadinya pelampauan realisasi penerimaan desa, terjadinya penghematan belanja, dan adanya sisa dana yang masih mengendap dalam rekening kas desa yang belum dapat direalisasikan hingga akhir tahun anggaran sebelumnya.</p>
<p>Pihak Pihak Yang Terlibat Dalam Penyusunan APB Desa<br />&nbsp;<br />Pihak pihak yang terlibat dalam penyusunan APB Desa Partisipatif adalah sebagai berikut:</p>
<ul>
<li>Pemerintah Desa ( Kepala Desa dan Perangkat Desa)</li>
<li>BPD (Badan Permusyawaratan Desa)</li>
<li>Perwakilan Warga (Tokoh Masyarakat, Unsur Perempuan, Unsur warga Miskin, Organisasi Kemasyarakatan)</li>
<li>Bupati / Camat</li>
</ul>
<p><strong>Peran Para Pihak Yang Terlibat Dalam Penyusunan APB Desa</strong><br />&nbsp;<br />Masing masing pihak yang terlibat dalam penyusunan APB Desa Partisipatif mempunyai peran sendiri-sendiri sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya masing-masing.<br />&nbsp;<br /><strong>Peran Kepala Desa</strong></p>
<ul>
<li>Menyiapkan SK Tim Penyusun</li>
<li>Membahas Raperdes APB Desa dan Ranperdes APB Desa Perubahan bersama BPD</li>
<li>Menetapkan Perdes APB Desa dan Perdes APB Desa Perubahan</li>
<li>Mensosialisasikan Perdes APB Desa, APB Desa Perubahan dan Perdes Pertanggung-jawaban APB Desa</li>
<li>Menetapkan kebijakan pelaksanaan APB Desa</li>
<li>Menetapkan kebijakan pengelolaan barang desa</li>
<li>Menerbitkan Keputusan Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD)</li>
<li>Menetapkan bendahara desa</li>
<li>Menetapkan petugas yang melakukan pemungutan penerimaan desa</li>
<li>Menetapkan pengelolaan aset desa.</li>
</ul>
<p><strong>&nbsp;Peran Sekertaris Desa</strong></p>
<ul>
<li>Memimpin penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA)</li>
<li>Menyiapkan Ranperdes APB Desa, Ranperdes APB Desa Perubahan dan Ranperdes Pertanggungjawaban APB Desa.</li>
<li>Memeriksa dan merekomendasi RAB yang diusulkan oleh pelaksana.</li>
<li>Menyusun Rancangan Keputusan Kepala Desa terkait Pelaksanaan Perdes APB Desa dan APB Desa Perubahan.</li>
<li>Mendokumentasikan proses penyusunan APB Desa, APB Desa Perubahan, dan Pertanggungjawaban APB Desa.</li>
<li>Dalam melaksanakan tugasnya, Sekretaris Desa dibantu oleh Pelaksana Teknis Pengelolaan Keuangan Desa (PTPKD)</li>
</ul>
<p><strong>Peran BPD</strong></p>
<p>Membahas Raperdes APB Desa dan APB Desa Perubahan bersama Kades dalam rangka memperoleh persetujuan bersama (Pembahasan menitikberatkan pada kesesuaian RAPBDesa dengan RKP Desa).</p>
<ul>
<li>Menyetujui dan menetapkan APB Desa dan APB Desa Perubahan bersama Kepala Desa.</li>
<li>Mengawasi Proses Penyusunan dan Implementasi APB Desa.</li>
</ul>
<p><strong>Peran Masyarakat</strong></p>
<ul>
<li>Konsolidasi partisipan yang terlibat dalam proses.</li>
<li>Agregasi kepentingan (mengumpulkan kepentingan yang berbeda beda).</li>
<li>Memilih preferensi (prioritas) program dan kegiatan.</li>
<li>Monitoring dan evaluasi pelaksanaan Perdes APB Desa.</li>
<li>Terlibat dalam penyusunan RKA (sesuai tema kegiatan).</li>
</ul>
<p><strong>Peran Bupati</strong></p>
<ul>
<li>Melakukan Evaluasi</li>
<li>Melakukan Pembinaan</li>
<li>Melakukan Pengawasan</li>
<li>Dalam melaksanakan tugas tersebut, Bupati melimpahkan tugas kepada Camat dan satuan kerja perangkat daerah yang mengampu pemberdayaan desa.</li>
</ul>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Pembangunan Infrastruktur Desa pada Masa Pandemi</title>
                <link>https://kagungan.desa.id/artikel/2021/12/20/pembangunan-infrastruktur-desa-pada-masa-pandemi</link>
                <guid>https://kagungan.desa.id/artikel/2021/12/20/pembangunan-infrastruktur-desa-pada-masa-pandemi</guid>
                <pubDate>Mon, 20 Dec 2021 07:43:40 +0000</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita Lokal]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://kagungan.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1663088309_WhatsApp Image 2022-09-07 at 08.18.57.jpg" />
                        Pandemi Covid-19 saat ini datang dengan membawa berbagai macam dampak. Tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga sosial dan ekonomi. Pandemi ini tak hanya terjadi satu daerah saja. Namun yang tak kalah penting pada tingkat desa, di mana kemampuan masyarakat[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://kagungan.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1663088309_WhatsApp Image 2022-09-07 at 08.18.57.jpg" />
                        <p>Pandemi Covid-19 saat ini datang dengan membawa berbagai macam dampak. Tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga sosial dan ekonomi. Pandemi ini tak hanya terjadi satu daerah saja. Namun yang tak kalah penting pada tingkat desa, di mana kemampuan masyarakat memiliki keterbatasan menghadapi dampak ini semua.</p>
<p>Hal yang menarik adalah dampaknya terhadap pembangunan infrastruktur yang semestinya merupakan suatu usaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.</p>
<p>Lalu, bagaimana pembangunan di tingkat desa? Desa merupakan bagian dari pelaksanaan otonomi daerah. Hal ini berarti bahwa pembangunan desa tidak dipisahkan dari pembangunan nasional, dan merupakan unsur pokok dalam sistem pembangunan Indonesia.&nbsp;</p>
<p>Perlu diketahui juga Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa mengatakan bahwa desa merupakan suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki &nbsp;wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan hak tradisional yang harus diakui dan dihormati dalam di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, desa juga memiliki hak otonomi.&nbsp;</p>
<p>Suatu skema baru dengan lahirnya Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang &nbsp;Pemerintah Daerah mengemukakan bahwa daerah diberi kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri, dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.</p>
<div><center>
<div id="div-ad-read_body_1" class="widget-ads3" data-ad-type="desktop_read_body_1"></div>
</center></div>
<p>Dengan memberikan otonomi kepada daerah yang lebih luas, bisa mempercepat pencapaian kesejahteraan masyarakat dengan peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan partisipasi masyarakat.&nbsp;</p>
<p>Selain itu, berkat otonomi yang luas, dan lingkungan strategis, daerah harus meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, kesetaraan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.</p>
<p>Hak otonomi maksudnya berhak menyelenggarakan rumah tangganya menurut keputusan sendiri, rumah tangganya sendiri, asal tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah di desanya dan berkewajiban melaksanakan peraturan pemerintah desa.</p>
<p>Dalam Undang&ndash;Undang Nomor 23 tahun 2014 juga mengakui adanya suatu otonomi yang diberikan kepada desa. Dengan adanya otonomi tersebut, diharapkan desa bisa mandiri.&nbsp;</p>
<p>Kemandirian itu dipengaruhi oleh faktor seperti penguatan keungan desa, kewenangan, penguatan kelembagaan desa dan kelembangan masyarakat, kapasitas dan perangkat desa (SDM), serta pemberdayaan masyarakat desa.</p>
<p>Oleh karena itu, upaya memperkuat desa merupakan langkah untuk mempercepat terwujudnya otonomi desa dan kesejahteaan masyarakat, sebagai tujun otonomi daerah dan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat.</p>
<p>Di sinilah muncul urgensi bagaimana pembangunan infrastruktur pada masa pandemi? Jika dilihat pada masa pandemi ini, tindakan penanganan dan pencegahan penularan virus corona adalah hal yang urgen dilakukan. Namun pembangunan infrastruktur semestinya tidak kalah penting untuk dikerjakan.</p>
<div><center>
<div id="div-ad-read_body_2" class="widget-ads3" data-ad-type="desktop_read_body_2"></div>
</center></div>
<p>Selanjutnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 menjelaskan bahwa tujuan pembangunan desa ialah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.</p>
<p>Namun kondisi pandemi Covid-19 yang melanda sangat memengaruhi perekonomian masyarakat desa. Ini terlihat dari perputaran roda perekonomian yang makin hari melambat dan terus melakukan kemunduran.</p>
<p>Jadi, pandemi virus corona (Covid-19) telah memengaruhi ekonomi berdampak pada rencana pembangunan desa, dibuktikan dengan berkurangnya pembiayaan pembangunan pada tahun ini.</p>
<p>Akibat pengalihan pembiayaan pembangunan yang digunakan untuk penanganan Covid-19. berefek kepada rencana pembangunan yang telah disusun dan tidak bisa dilaksanakan.</p>
<p>Misalkan, pembagian &nbsp;BLT desa yang bersumber dari Dana Desa (DD). Di mana kegiatan BLT desa ini juga tercantum dalam APBDesa sebagai salah satu program yang didanai dengan dana desa.</p>
<p>Oleh sebab itu, sudah saatnya pemerintah desa dan masayarakat memiliki tugas serta tanggung jawab, dalam memutus rantai covid-19, demi meningkatkan kembali perekonomian dan keberlangsungan pembangunan desa.</p>
<p>Pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Masyarakat desa di harapkan untuk mengikuti segala arahan dari &nbsp;pemerintah dengan harapan memulihkan perekonomian.</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Pedoman Pengadaan Barang dan Jasa di Desa</title>
                <link>https://kagungan.desa.id/artikel/2021/11/15/pedoman-pengadaan-barang-dan-jasa-di-desa</link>
                <guid>https://kagungan.desa.id/artikel/2021/11/15/pedoman-pengadaan-barang-dan-jasa-di-desa</guid>
                <pubDate>Mon, 15 Nov 2021 21:32:53 +0000</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita Lokal]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://kagungan.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1639960096_sedang_1636986773_BJ.jpg" />
                        Definisi Pengandaan barang/jasa di desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh pemerintah desa baik dilakukan melalui swakelola dan atau penyedia barang dan jasa. Kemudian peraturan[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://kagungan.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1639960096_sedang_1636986773_BJ.jpg" />
                        <p><span style="font-size: 12pt; font-family: helvetica, arial, sans-serif;">Definisi Pengandaan barang/jasa di desa adalah kegiatan untuk memperoleh barang/jasa oleh pemerintah desa baik dilakukan melalui swakelola dan atau penyedia barang dan jasa. Kemudian peraturan pengadaan barang/jasa di desa diatur dalam peraturan bupati/walikota.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: helvetica, arial, sans-serif;">Dasar hukum pengadaaan barang/jasa di desa diatur oleh peraturan perundangan-undangan sebagai berikut :</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: helvetica, arial, sans-serif;">UU Nomor 6 tahun 2014 tentang desa Pasal 105 PP Nomor 43 tahun 2014 sebagaimana telah diubah dengan PP Nomor 11 Tahun 2019. Pasal 52 permendagri Nomor 20 Tahun 2018. Dan Pasal 4 ayat (4), peraturan LKPP Nomor 12 tahun 2019 Terdapat beberapa isu terkait pengadaan barang/jasa di desa adalah :</span></p>
<ol>
<li><span style="font-size: 12pt; font-family: helvetica, arial, sans-serif;">Aturan pedoman pengadaan barang/jasa perlu penyesuaian dengan perkembangan peraturan terkait dan menegaskan pasal-pasal yang multitafsir.</span></li>
<li><span style="font-size: 12pt; font-family: helvetica, arial, sans-serif;">Banyaknya ditemukan dugaan penyimpangan pengelohaan dana desa di desa dan PBJ di desa.</span></li>
<li><span style="font-size: 12pt; font-family: helvetica, arial, sans-serif;">Banyaknya permintaan keterangan ahli dari penegak hukum terkait dengan penyimpangan PBJ di desa.</span></li>
</ol>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: helvetica, arial, sans-serif;">Hal tersebut mendorong LKPP sebagai satu-satunya lembaga pemerintah yang mempunyai tugas mengembangkan, merumuskan kebijakan pegadaan barang/jasa pemerintah untuk membuat pedoman penyusunan peraturan bupati/walikota tentang pengadaan barang/jasa di desa.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: helvetica, arial, sans-serif;">Ruang lingkup peraturan bupati dan walikota adalah pelaksana kewenangan desa yang kegiatan dan anggarannya bersumber dari APB Desa. Pengadaan diatur meliputi barang, pekerjaan kontruksi jasa konsultasi dan jasa lainnya. Dan pengadaan dilaksanakan melalui swakelola atau penyedia.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: helvetica, arial, sans-serif;">Pelaksanakan pengadaan barang/jasa di desa melalui peran serta masyarakat atau swakelola. Ketika pengadaan tidak dapat dilakukan secara swakleola. Pengadaan dapat dilakukan melakukan penyedia yang bisa dilakukan sebagian atau seluruhnya.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: helvetica, arial, sans-serif;">Pengadaan barang/jasa melalui penyedia dilakukan dengan cara pembelian langsung dan permintaan penawaran dan terakhir lelang atau tender.</span></p>
<ol>
<li><span style="font-size: 12pt; font-family: helvetica, arial, sans-serif;">Pembelian langsung yakni membeli atau membayar langsung kepada satu penyedia tanpa permintaan penawaran tertulis yang dilakukan oleh Kasi/Kaur atau TPK. Pembelian langsung oleh TPK. Kemudian selain TPK, Kasi/Kaur bisa melakukan pembelinaan langsung dengan ambang batas nilai yang penetapan didalam musrembang desa. Tahapan pembelian langsung yakni Kasi/Kaur dan TPK memilih penyedia. Kemudian Kasi/Kaur melakukan negosiasi agar mendapat harga yang lebih murah. Kemudian transaksi dalam bukti pembelian atas nama atau diketahui oleh Kasi/Kaur atau TPK.</span></li>
<li><span style="font-size: 12pt; font-family: helvetica, arial, sans-serif;">Permintaan penawaran yakni membeli atau membayar langsung dengan permintaan penawaran tertulis paling sedikit kepada dua penyedia yang dilakukan TPK. Tahapan permintaan penawaran yakni TPK meminta penawaran tertulis dari dua penyedia. Lalu TPK melakukan evaluasi. Dan TPK memilih penyedia yang memenuhi persyaratan teknis dan harga. Dengan ketentuan. Jika lebih dari 1 penyedia lulus maka TPK memilih penawaran terendah. Lalu jika hanya 1 penyedia lulus maka TPK melakukan negosiasi. Dan jika lebih dari 1 penyedia menawarkan harga sama maka tpk melakukan negosiasi.</span></li>
<li><span style="font-size: 12pt; font-family: helvetica, arial, sans-serif;">Lelang atau tender Metode pemilihan penyedia untuk semua pekerjaan yang dapat diikuti oleh semua penyedia yang memenuhi syarat.<br /></span></li>
</ol>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: helvetica, arial, sans-serif;">Dalam pengadaan barang dan jasa di desa ada 9 prinsip yang harus diperhatikan yaitu :</span></p>
<ol>
<li><span style="font-size: 12pt; font-family: helvetica, arial, sans-serif;">Efisien mengunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan saasran yang maksimum.</span></li>
<li><span style="font-size: 12pt; font-family: helvetica, arial, sans-serif;">Efektif sesuai dengan kebutyhan yang ditetapkan dan memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.</span></li>
<li><span style="font-size: 12pt; font-family: helvetica, arial, sans-serif;">Transparan, semua ketentuan dan informasi tentang pengadaan bersifat jelas dan bisa diketahui ke semua masyarkat dan penyedia yang berminat.</span></li>
<li><span style="font-size: 12pt; font-family: helvetica, arial, sans-serif;">Terbuka pengadaan dapat diikuti semua penyedia barang dan jasa yang memenuhi kriteria tertentu dengan ketentuan dan prosedur yang jelas.</span></li>
<li><span style="font-size: 12pt; font-family: helvetica, arial, sans-serif;">Pemberdyaan masyarakat, pengadaan sebagai wahana pembelajaran agar bisa mengelola pembangunan desanya.</span></li>
<li><span style="font-size: 12pt; font-family: helvetica, arial, sans-serif;">Gotong royong penyediaan tenaga kerja dalam pembangunan di desa.</span></li>
<li><span style="font-size: 12pt; font-family: helvetica, arial, sans-serif;">Bersaing pengadaan melalui persaingan yang sehat dengan sebanyak mungkin penyedia yang setara dan memenuhi persyaratan.</span></li>
<li><span style="font-size: 12pt; font-family: helvetica, arial, sans-serif;">Adil memberikan perlakukan yang sama dengan calon penyedia dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu.</span></li>
<li><span style="font-size: 12pt; font-family: helvetica, arial, sans-serif;">Akuntabel sesuai dengan aturan dan ketentuan terkait dengan pengadaan sehingga bisa dipertanggungjawabkan. Pihak yang dapat pengadaan barang/jasa di desa yakni kepala desa, kasi atau kaur dan TPK masyarakat dan penyedia.</span></li>
</ol>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: helvetica, arial, sans-serif;">Kepala desa adalah pejabat pemerintah punya kewenangan tugas rumah tangga desa. Tugas kepala desa dalam pengadaan barang dan jasa di desa yaitu :</span></p>
<ol>
<li><span style="font-size: 12pt; font-family: helvetica, arial, sans-serif;">Menetapkan TPK hasil Musrebangdes </span></li>
<li><span style="font-size: 12pt; font-family: helvetica, arial, sans-serif;">Mengumumkan perencanaan pengadaan yang ada di dalam RKPDesa sebelum dimulainya proses pengadaan pada tahun anggaran berjalan.</span></li>
<li><span style="font-size: 12pt; font-family: helvetica, arial, sans-serif;">Menyelesaikan perselihan antara kasi/kaur dengan TPK dalam hal terjadi perbedaan pendapat.</span></li>
</ol>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: helvetica, arial, sans-serif;">Kemudian Kasi (Kepala Seksi) dan Kaur (Kepala Urusan) tugasnya sebagi berikut :</span></p>
<ol>
<li><span style="font-size: 12pt; font-family: helvetica, arial, sans-serif;">Menyeusun dan menetapkan dokumen persiapan pengadaan.</span></li>
<li><span style="font-size: 12pt; font-family: helvetica, arial, sans-serif;">Menyampaikan dokumen persiapan pengadaan kepada yang pengadaanya dilaksanakan oleh TPK.</span></li>
<li><span style="font-size: 12pt; font-family: helvetica, arial, sans-serif;">Melakukam pembelian langsung sedia dengan ambang batas nilai dan kegiatan yang ditetapkan Musrembangdes.</span></li>
<li><span style="font-size: 12pt; font-family: helvetica, arial, sans-serif;"> Menandatangani bukti transaksi pengadaan.</span></li>
<li><span style="font-size: 12pt; font-family: helvetica, arial, sans-serif;">Mengendalikan pelaksana pengadaan.</span></li>
<li><span style="font-size: 12pt; font-family: helvetica, arial, sans-serif;">Menerima hasil pengadaan.</span></li>
<li><span style="font-size: 12pt; font-family: helvetica, arial, sans-serif;">Melaprokan pengalolaan pengadaan sesuai bidang tugasnya kepada kepala desa.</span></li>
<li><span style="font-size: 12pt; font-family: helvetica, arial, sans-serif;">Menyerahkan hasil pengadaan pada kegiatan sesuai dengan bisang tugasnya kepada kepala desa dengan berita acara penyerahan.</span></li>
</ol>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: helvetica, arial, sans-serif;">Lalu TPK (Tim Pelaksana Kegiatan), yang membantu kasi/kaur dalam pelaksanahan kegiatan pengadaan barang dan jasa. TPK terdiri dari, perangkat desa, lembaga kemasyarakatan desa dan masyarakat.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: helvetica, arial, sans-serif;">Perangkat desa dalam TPK contohnya Kepala Dusun. TPK minimal berjumlah 3 orang dan untuk maksimal disesuaikan dengan keuangan desa.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: helvetica, arial, sans-serif;">Tugansya yakni melaksanakan swakelola, menyusun dokumen permintaan penawaran dokumen tender dan atau dokumen seleksi. Melaksanakan pembelian langsung permintaan penawaran melaksanakn tender dan atau seleksi untuk pengadaan melaluo penyedia. Kemudian memilih dan menetapkan penyedia. Serta memeriksa dan melaporkan hasil pengadaan kepada kasi/kaur. Dan mengumumkan hasil kegiatan dari pengadaan.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: helvetica, arial, sans-serif;">Kemudian masyarakat desa setempat dan desa sekitar lainnya perannya yakni berpatisipasi dalam pelaksana kegiatan swakelola, berperan aktif dalam pengawasan terhdap pelaksanaan pengadaan. Lalu persyaratan penyedia harus memiliki tempat usaha, memliki SDM, modal, peralatan dan fasiliatas lain, memiliki kemapuan menyiapkan barang dan jasa dam khusus pekerjaan konstruksi mampu menyediakan tenaga ahli atau peralatan yang diperlukam dalam pelaksana pekerjaan.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: helvetica, arial, sans-serif;">Pedomam penyusunan tata cara pengadaan barang jasa di desa ini sangat penting untuk diterapkan agar proses pembangaunan desa dapat berlangsung efektif dan efisien.<br /></span></p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Transformasi Eks PNPM Menjadi BUMDesa Bersama</title>
                <link>https://kagungan.desa.id/artikel/2021/11/8/transformasi-eks-pnpm-menjadi-bumdesa-bersama</link>
                <guid>https://kagungan.desa.id/artikel/2021/11/8/transformasi-eks-pnpm-menjadi-bumdesa-bersama</guid>
                <pubDate>Mon, 08 Nov 2021 20:35:28 +0000</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita Lokal]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://kagungan.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1636378528_Bumdes Bersama.jpg" />
                        Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM) wajib dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://kagungan.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1636378528_Bumdes Bersama.jpg" />
                        <p>Sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa, Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat (DBM) eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan (PNPM) wajib dibentuk menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama, berdasarkan pertimbangan tersebut perlu menetapkan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri (PNPM) Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.</p>
<p>Pelaksanaan pembentukan Pengola Kegiatan DBM Eks PNPMMPd menjadi BUM Desa bersama merupakan pengalihan seluruh rangkaian atau jalinan pelaku, aturan dan mekanisme atau proses dalam kegiatan dana bergulir masyarakat yang meliputi:</p>
<ol>
<li>Aset DBM Eks PNPM-MPd</li>
<li>Kelembagaan yang meliputi:
<ul>
<li>Tata aturan pengelolaan kegiatan seperti petunjuk teknis operasional dan standar opersional prosedur;</li>
<li>mekanisme pengambilan keputusan di Desa dan Kerja sama antar Desa yaitu musyawarah Desa dan musyawarah antar Desa yang melibatkan penerima manfaat kelompok simpan pinjam perempuan/usaha ekonomi produktif dan masyarakat umum, pemerintahan Desa dan kecamatan, delegasi Desa pengambilan keputusan seperti tokoh masyarakat, wakil kelompok perempuan dan rumah tangga miskin Desa;</li>
</ul>
</li>
<li>Personil/pelaku/organ Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd</li>
<li>Kegiatan usaha DBM Eks PNPM-MPd dan kegiatan usaha lain.</li>
</ol>
<p>Pelaksanaan pembentukan Pengola Kegiatan DBM Eks PNPMMPd menjadi BUM Desa bersama tidak berarti membentuk organisasi &ldquo;bisnis dana bergulir masyarakat&rdquo; semata, tetapi melembagakan, mengembangkan dan melestarikan praktik gotong-royong, tolongmenolong dan kekeluargaan dalam rangka menanggulangi kemiskinan. Praktik baik memihak rumah tangga miskin dan rentan untuk memperoleh akses, membiayai operasional dan membantu yang lemah atau gagal usaha melalui pemberian jasa pinjaman/surplus, menanggung renteng, mengingatkan yang salah atau menghukum yang terbukti melakukan kecurangan, dan hal lain dalam proses Pemberdayaan Masyarakat Desa. Oleh sebab itu, aspek kehidupan kemasyarakatan Desa secara luas yang berkaitan erat harus menjadi fokus dalam Pemberdayaan Masyarakat Desa dan menanggulangi kemiskinan.</p>
<p>Sikap profesional pengelola, keterbukaan dan akuntabilitas pengelolaan, resolusi masalah secara damai, serta pengambilan keputusan yang terencana dan dilakukan secara kolektif dalam musyawarah Desa dan musyawarah antar Desa, merupakan praktik baik yang harus dapat dituangkan dalam anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau standar operasional prosedur BUM Desa bersama.</p>
<p>Secara umum target pelaksanaan pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama ini adalah terbentuknya BUM Desa bersama dengan struktur organisasi, tata aturan anggaran dasar, anggaran rumah tangga, dan/atau standar operasional prosedur organisasi, dan personil yang sejalan dengan visi, misi dan tujuan program.</p>
<p>Pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama pada panduan ini berlangsung pada aras provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, dan Desa.</p>
<h3 id="Struktur_Organisasi_Bum_Desa_Bersama"><span style="font-size: 12pt;">Struktur Organisasi Bum Desa Bersama</span></h3>
<p>Organ BUM Desa bersama terdiri atas:</p>
<ol>
<li>Musyawarah Antar Desa<br />Musyawarah antar Desa adalah salah satu organ BUM Desa bersama yang merupakan pemegang kekuasaan tertinggi dalam BUM Desa bersama. Musyawarah antar Desa memiliki fungsi dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.</li>
<li>Penasihat<br />Penasihat adalah salah satu organ BUM Desa bersama. Penasihat dijabat oleh para kepala Desa secara ex officio. Diantara kepala Desa pendiri dipilih Ketua merangkap anggota, Sekretaris merangkap anggota dan Pelaksana Harian merangkap anggota. Pelaksana Harian Kepenasihatan dalam pembentukan Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd menjadi BUM Desa bersama dapat dibantu personil diantaranya eks badan kerja sama antar Desa PNPM-MPd. Penasihat memiliki tugas, fungsi dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.</li>
<li>Pengawas<br />Pengawas adalah salah satu organ BUM Desa bersama. Pengawas terdiri dari lebih dari satu orang sesuai kemampuan pendanaan dan dapat bekerja sesuai kebutuhan. Pengawas ditunjuk, dipilih dan ditetapkan melalui musyawarah antar Desa diantaranya dapat berasal dari eks badan pengawas unit Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd. Pengawas memiliki tugas, fungsi dan kewenangan sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa.</li>
<li>Pelaksana Operasional<br />Pelaksana operasional BUM Desa bersama, diangkat serta dipilih melalui musyawarah antar Desa dan disahkan dalam peraturan bersama kepala Desa dan diatur lebih lanjut dalam anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Pelaksana operasional dapat pula disebut dengan Direktur. Dalam hal BumDesa bersama juga menjalankan kegiatan usaha selain dana bergulir masyarakat maka ditunjuk satu orang Direktur Utama dan dua orang atau lebih Direktur. Eks Ketua unit Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd dapat ditunjuk sebagai Direktur Utama atau Direktur berdasarkan keputusan musyawarah antar Desa.<br />Direktur utama/direktur dibantu sekretaris dan bendahara. Direktur pengelolaan dana bergulir masyarakat dapat dibantu oleh beberapa manajer yang berasal dari eks PNPM-MPd sesuai dengan beban tugas dan kemampuan pendanaan yaitu:
<ol type="a">
<li>Manajer tata usaha dapat dijabat oleh Sekretaris unit Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd, bertindak mengorganisir persuratan, dokumen dan pelaporan kepada pemerintah Desa, pengaturan mekanisme dan jadwal kerja, melakukan publikasi kegiatan dana bergulir, memastikan adanya pelayanan dan akses informasi kepada masyarakat.</li>
<li>Manajer keuangan dapat dijabat oleh bendahara unit Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd, bertindak sebagai kasir dan pengelola administrasi pembukuan. Manajer keuangan dapat dibantu beberapa orang staf, seperti juru tagih, teller, dan lainlain.</li>
<li>Manajer verifikasi dapat dijabat oleh Ketua Tim Verifikasi unit Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd, bertanggungjawab memastikan pengajuan pinjaman sesuai dengan prosedur dan kriteria yang ditetapkan. Manajer verifikasi dapat dibantu beberapa orang staf yang akan melakukan verifikasi dokumen, analisa pinjaman, survei, dan lain-lain. Dalam melakukan kegiatannya dapat dijadwalkan atau diatur sesuai dengan periode perguliran.</li>
<li>Manajer pendanaan dapat dijabat oleh ketua tim pendanaan unit Pengelola Kegiatan DBM Eks PNPM-MPd, bertanggungjawab menentukan kelayakan sebuah pengajuan pinjaman. Manajer Pendanaan dapat dibantu beberapa staf dengan tetap mempertimbangkan kemampuan pendanaan. Dalam melakukan kegiatannya dapat dijadwalkan atau diatur sesuai dengan periode perguliran.</li>
<li>Manajer penyehatan pinjaman dan penanganan masalah dapat dijabat oleh ketua tim penyehatan pinjaman dan penanganan masalah eks PNPM-MPd, bertugas menganalisa laporan kolektibilitas atau permasalahan pinjaman dan melakukan pendekatan serta pembinaan, mengambil langkah persuasive, maupun langkah hukum kepada kelompok pemanfaat untuk bersama-sama mencarikan jalan keluar terbaik. Manajer penyehatan pinjaman dan penanganan masalah dapat mengajukan usul ke direktur guna diselenggarakan musyawarah antar Desa mengenai penyehatan pinjaman dan melaporkan permasalahan dan memberikan rekomendasi.</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p>Berikut kami bagikan materi Materi Permendesa PDTT Nomor 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama, terkait poin-point penting dalam regulasi yang ditetapkan pada tanggal 2 November 2021</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Tupoksi Bhabinkamtibmas Polri</title>
                <link>https://kagungan.desa.id/artikel/2021/11/7/tupoksi-bhabinkamtibmas-polri</link>
                <guid>https://kagungan.desa.id/artikel/2021/11/7/tupoksi-bhabinkamtibmas-polri</guid>
                <pubDate>Sun, 07 Nov 2021 06:27:05 +0000</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita Lokal]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://kagungan.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1636241225_IMG-20210824-WA0179.jpg" />
                        Bhabinkamtibmas mungkin tidak asing lagi di telingan kita, khusunya kita yang berada di desa, namun tahu ga sih apa SOP dari Bhabinkamtibmas tersebut.? berikut penjelasan singkatnya..Dasr Hukum :

Undang-Undang[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://kagungan.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1636241225_IMG-20210824-WA0179.jpg" />
                        <p><strong>Bhabinkamtibmas</strong> mungkin tidak asing lagi di telingan kita, khusunya kita yang berada di desa, namun tahu ga sih apa SOP dari Bhabinkamtibmas tersebut.? berikut penjelasan singkatnya..<br /><br /><strong>Dasr Hukum :</strong></p>
<ul>
<li>Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.</li>
<li>Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.</li>
<li>Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor. 3 Tahun 2009 tentang Sistem Operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia.</li>
<li>Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor &nbsp;23&nbsp; Tahun&nbsp; 2010&nbsp; tanggal&nbsp; 30&nbsp; September&nbsp; 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada tingkat Kepolisian Resort dan Sektor</li>
<li>Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: Skep 737/X/2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Polmas dalam penyelenggaraan tugas Polri.</li>
<li>Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara &nbsp;Republik Indonesia No.Pol.: Skep/507/X/2009 tanggal 30 Oktober 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Standar Penerapan Polmas bagi Pelaksana Polmas;</li>
<li>Surat keputusan Kepala Kepolisian Negara &nbsp;Republik Indonesia No.Pol : Skep / 558 / XI / 2009 tanggal 25 November&nbsp; &nbsp;2009&nbsp; &nbsp;tentang&nbsp; &nbsp;Naskah Sementara Buku Pedoman Pelaksanaan Sistim Pelaporan.</li>
<li>Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. &nbsp;Pol.: &nbsp;Kep/8/XI/2009 &nbsp;tanggal&nbsp; 24 &nbsp;November &nbsp;2009 tentang perubahan Buku Petunjuk Lapangan Kapolri No.Pol.: Bujuklap/17/VII/1997 tanggal 18 Juli 1997 tentang Bintara Polri Pembina Kamtibmas di Desa/Kelurahan.</li>
<li>Surat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : B/3377/IX/2011/Baharkam tanggal 29 September 2011 tentang penggelaran Bhabinkamtibmas pada setiap Desa/Kelurahan;</li>
<li>ROAD MAP Reformasi Birokrasi Polri gelombang II Tahun 2010-2014 tentang Program peningkatan kualitas pelayanan publik Bidang fungsi Binmas.</li>
</ul>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Tugas Pokok Bhabinkamtibmas</strong></p>
<p>Membina masyarakat agar tercipta kondisi yang menguntungkan bagi pelaksanaan tugas Polri di Desa /Kelurahan. Sesuai rumusan tugas pokoknya, maka lingkup tugas Bhabinkamtibmas meliputi :</p>
<ol>
<li style="list-style-type: none;">
<ol>
<li>Melakukan pembinaan terhadap warga masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya untuk dapat meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum dan ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan perundang- undangan yang berlaku.</li>
<li>Melakukan &nbsp;upaya &nbsp;kegiatan &nbsp;kerjasama &nbsp;yang &nbsp;baik &nbsp;dan harmonis dengan aparat Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh pemuda, Tokoh Adat dan para sepuh yang ada di Desa atau Kelurahan.</li>
<li>Melakukan &nbsp;pendekatan &nbsp;dan &nbsp;membangun &nbsp;kepercayaan terhadap masyarakat.</li>
<li>Melakukan&nbsp; &nbsp;upaya&nbsp; &nbsp;pencegahan&nbsp; &nbsp;tumbuhnya&nbsp; &nbsp;penyakit masyarakat dan membantu penanganan rehabilitasi yang terganggu.</li>
<li>Melakukan &nbsp;upaya &nbsp;peningkatan &nbsp;daya &nbsp;tangkal &nbsp;dan &nbsp;daya cegah warga masyarakat terhadap timbulnya gangguan Kamtibmas.</li>
<li>Membimbing masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam rangka pembinaan Kamtibmas secara Swakarsa di Desa/Kelurahan.</li>
<li>Melakukan &nbsp;kerjasama &nbsp;dan &nbsp;kemitraan &nbsp;dengan &nbsp;potensi masyarakat dan kelompok atau forum Kamtibmas guna mendorong &nbsp;peran&nbsp; sertanya &nbsp;dalam &nbsp;Binkamtibmas &nbsp;dan dapat &nbsp;mencari&nbsp; solusi dalam penanganan permasalahan atau&nbsp; potensi&nbsp; gangguan&nbsp; dan&nbsp; ambang&nbsp; gangguan&nbsp; yang terjadi dimasyarakat agar tidak berkembang menjadi gangguan nyata Kamtibmas.</li>
<li>Menumbuhkan kesadaran dan ketaatan terhadap hukum dan perundang-undangan;</li>
<li>Memberikan bantuan dalam rangka penyelesaian perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum.</li>
<li>Memberikan &nbsp;petunjuk &nbsp;dan &nbsp;melatih &nbsp;masyarakat &nbsp;dalam rangka pengamanan lingkungan.</li>
<li>Memberikan&nbsp; &nbsp;pelayanan&nbsp; &nbsp;terhadap&nbsp; &nbsp;kepentingan&nbsp; &nbsp;warga masyarakat untuk sementara waktu sebelum ditangani pihak yang berwenang.</li>
<li>Menghimpun &nbsp;informasi &nbsp;dan &nbsp;pendapat &nbsp;dari &nbsp;masyarakat untuk&nbsp;&nbsp; memperoleh &nbsp;masukan &nbsp;atas &nbsp;berbagai &nbsp;isu &nbsp;atau kisaran suara yang tentang penyelenggaraan fungsi dan tugas pelayanan Kepolisian serta permasalahan yang berkembang dalam masyarakat.</li>
</ol>
</li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Fungsi Bhabinkamtibmas</strong></p>
<ol>
<li>Membimbing dan menyuluh di bidang hukum dan Kamtibmas.</li>
<li>Melayani masyarakat tentang hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan Kamtibmas;</li>
<li>Membina &nbsp;ketertiban &nbsp;masyarakat &nbsp;terhadap &nbsp;norma-norma yang berlaku.</li>
<li>Memediasi dan memfasilitasi upaya pemecahan masalah yang terjadi di masyarakat.</li>
<li>Mendinamisir aktifitas masyarakat yang bersifat positif.</li>
<li>Mengkoordinasikan upaya pembinaan Kamtibmas dengan perangkat&nbsp; &nbsp;Desa/Kelurahan, Babinsa dan pihak-pihak terkait lainnya.</li>
</ol>
<p>&nbsp;</p>
<p><strong>Peran Bhabinkamtibmas</strong></p>
<ol>
<li>pembimbing masyarakat bagi terwujudnya kesadaran hukum, dan Kamtibmas serta meningkatkan partisipasi masyarakat di Desa/Kelurahan.</li>
<li>Pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat bagi terwujudnya rasa aman dan tentram di masyarakat Desa/ Kelurahan.</li>
<li>mediator dan fasilitator dalam&nbsp; penyelesaian permasalahan-permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat Desa/ Kelurahan.</li>
<li>Dinamisator&nbsp;&nbsp; dan &nbsp;motivator &nbsp;aktivitas &nbsp;masyarakat &nbsp;yang bersifat positif dalam rangka menciptakan dan memelihara Kamtibmas.</li>
</ol>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Pembangunan Desa Dalam Perspektif Masyarakat Lokal</title>
                <link>https://kagungan.desa.id/artikel/2021/11/1/pembangunan-desa-dalam-perspektif-masyarakat-lokal</link>
                <guid>https://kagungan.desa.id/artikel/2021/11/1/pembangunan-desa-dalam-perspektif-masyarakat-lokal</guid>
                <pubDate>Mon, 01 Nov 2021 06:41:54 +0000</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita Lokal]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://kagungan.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1635723714_Internet_desa.jpg" />
                        MEMBANGUN DESA DENGAN MELAKUKAN PENDEKATAN PADA ASPEK PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA PERTISIPATIF :
Data Base Desa yang Update dalam penyusunan perencanaan pembangunan Desa memerlukan[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://kagungan.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1635723714_Internet_desa.jpg" />
                        <p><span style="font-size: 12pt;">MEMBANGUN DESA DENGAN MELAKUKAN PENDEKATAN PADA ASPEK PERENCANAAN PEMBANGUNAN DESA PERTISIPATIF :</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Data Base Desa yang Update dalam penyusunan perencanaan pembangunan Desa memerlukan situasi aktual saat ini di Desa</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Partisipasi Masyarakat dengan kebersamaan orang-orang Desa, Swasta, LSM, Akademisi, Pemerintah, yang tertarik serta terlibat dalam proses perencanaan dan pengembangan dan kegiatan.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Manajemen Pembangunan Desa kesiapan rencana yang sistematis untuk berbagai jenis kegiatan pembangunan, melaksanakannya dan mengelola sistem dan proyek yang dikembangkan (aspek manajemen).</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">MASYARAKAT LOKAL DI INDONESIA MODERN</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah negara kebangsaan modern yang pembentukannya didasarkan semangat kebangsaan yaitu bersatunya warga masyarakat dari berbagai daerah yang terdiri dari agama, ras, etnik dan golongan yang berbeda-beda untuk dirinya menjadi satu bangsa dalam satu wilayah dan satu pemerintahan nasional. Negara Indonesia merupakan fenomena modernitas, karena penyelenggaraan negaranya berdasarkan sistem hukum yang disusun berdasarkan kaidah ilmu pengetahuan modern.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Sebelum Republik Indonesia berdiri, sudah ada masyarakat hukum adat seperti huta/nagori di Sumatera Utara, gampong di Aceh, nagari di Minangkabau, marga di Sumatera bagian selatan, tiuh atau pekon di Lampung, desa pakraman/desa adat di Bali, lembang di Toraja, banua dan wanua di Kalimantan, dan negeri di Maluku.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Kekuatan utama masyarakat hukum adat adalah mereka memiliki sumberdaya yang dimiliki bersama dan dimanfaatkan untuk kesejahteraan bersama. Interasi sosial dalam masyarakat hukum adat diikat oleh kesediaan anggotanya untuk secara sukarena bergotong royong untuk memajukan komunitasnya untuk kepentingan bersama.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Pemerintah Indonesia, untuk mewujudkan kesejahteraan bagi warganya, menyelenggarakan modernisasi Desa melalui kegiatan pembangunan Desa. Kegiatan modernisasi Desa misalnya mengubah pertanian tradisional menjadi agroindustri, menumbuhkan industri-industri kecil di perdesaan, pelatihan manajemen modern bagi petani, mengembangkan teknologi tepat guna, dll.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Secara hipotetis dapat dikatakan bahwa masyarakat Indonesia tengah mengalami demassifikasi. Fakta bahwa masyarakat Indonesia masih hidup dalam komunitas komunal seperti desa, kampung, dll bukan sangkalan terhadap fakta lainnya yaitu: modernisasi di Indoensia telah melahirkan masyarakat modern yang yang lebih bhineka. Kebhinekaan tidak hanya adat, suku, bahasa, atau agama, tetapi juga kelompok-kelompok sosial baru dengan kepentingan, cara berpikir, dan gaya hidup yang berbeda-beda. Dengan demikian, fenomena masyarakat hukum adat di Indonesia menjadi mengecil jumlahnya, yang semakin luas adalah komunitas atau masyarakat lokal yang tidak lagi sepenuhnya terikat dengan hukum adat.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">PENDAMPINGAN ORGANIK</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Keterlibatan TPP dalam kerangka pemberdayaan masyarakat lokal pada dasarnya merupakan upaya katalisator yang menjadikan/mendorong suasana kemanusiaan adil dan beradab menjadi semakin efektif secara struktural di Desa. Sebab, TPP memiliki kewajiban dan tanggungjawab untuk menstimulasi, mendorong atau memotivasi masyarakat lokal untuk menjadi lebih berdaya dalam posisinya sebagai individu maupun sebagai bagian dari komunitas.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Masyarakat lokal yang berdaya akan mampu untuk mengenali masalah-masalah di Desanya, menyadari posisi dan perannya sebagai subjek pembangunan, serta mampu mengambil keputusan bersama mengenai nasib dan masa depan Desanya. Jelaslah bahwa untuk mewujudkan masyarakat lokal yang berdaya diperlukan adanya serangkaian proses pemberdayaan masyarakat Desa seperti: penyadaran, literasi, kaderisasi dan pengorganisasian komunitas.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Langkah strategis pembelajaran masyarakat lokal adalah dengan melakukan penyadaran bagi masyarakat lokal untuk mampu bersikap kritis terhadap dunia nyatanya dalam kehidupan sehari-hari. Proses pembelajaran ini membutuhkan pendampingan yang secara terus-menerus. Oleh sebab itu, seorang TPP harus mampu melahirkan pendamping organik.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Pendamping organik adalah kader-kader Desa yang secara sukarela bekerja sebagai penggerak pembangunan partisipatif. Pendampingan organik memiliki keunggulan tersendiri khususnya dalam memberdayakan masyarakat Desa yaitu mereka bagian dari masyarakat lokal yang sehari-hari hidup dikomunitas yang didampingi dan mereka terlibat aktif secara langsung dalam setiap tahapan pembangunan Desa.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt;">Pembentukan dan pengembangan pendamping-pendamping organik oleh para Tenaga Pendamping Profesional (TPP) mendesak untuk dilakukan, agar masyarakat lokal secara nyata mampu hadir sebagai subjek pembangunan sebagaimana dimandatkan oleh Undang-Undang Desa.</span></p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Tugas Pokok Babinsa TNI AD</title>
                <link>https://kagungan.desa.id/artikel/2021/10/23/tugas-pokok-babinsa-tni-ad</link>
                <guid>https://kagungan.desa.id/artikel/2021/10/23/tugas-pokok-babinsa-tni-ad</guid>
                <pubDate>Sat, 23 Oct 2021 06:38:12 +0000</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita Pekon]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://kagungan.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1634945964_Babinsa.jpg" />
                        
Tugas Pokok Babinsa TNI AD


[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://kagungan.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1634945964_Babinsa.jpg" />
                        <div id="cb-featured-image" class="cb-fis cb-fis-block-standard">
<div class="cb-mask"><strong style="font-family: georgia, palatino, serif; font-size: 12pt;">Tugas Pokok Babinsa TNI AD</strong></div>
</div>
<section class="cb-entry-content clearfix">
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Berdasarkan Peraturan Kepala Staf TNI AD Nomor 19/IV/2008 yang sudah ditetapkan sejak 8 April 2008, seorang Babinsa atau Bintara Pembina Desa memiliki kewajiban untuk melaksanakan seluruh pembinaan teritorial sesuai dengan petunjuk yang diberikan atasan, Rayon Militer.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Sedangkan dilihat secara pokok, tugas para bintara akan meliputi pengumpulan serta pemeliharaan beberapa data yang berhubungan dengan aspek geografi, demografi sampai sosial dan potensi nasional di daerah kerjanya.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Hal ini juga sangat meliputi cukup banyak sekali aspek, diantaranya aspek Sumber Daya Manusia (SDM), Sumber Daya Alam (SDA), sarana-prasaran serta infrastrukutur di wilayah binaannya.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Sehingga sudah jelas, bahwa tugas Babinsa di masyarakat bukan sembarangan tugas pendekatan saja. Lebih dari itu, mereka akan bertanggung jawab dengan pemasalahan yang terjadi di wilayah tersebut.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Contoh aplikasi tugas ketika terjadi bencana alam di suatu wilayah, maka dengan sigap Babinsa lah yang akan menjadi informasi awal operasi militer selain perang lewat operasi kemanusiaan yang dilakukan TNI AD ataupun gabungan.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Contoh pengaplikasian&nbsp;tugas Babinsa&nbsp;lainnya adalah, mereka akan tahu dimana saja sumber air bersih berada, dimana lapangan yang dapat dijadikan tempat pengungsian, siapa warga yang mempunyai radio amatir dan akan sangat bermanfaat untuk melakukan komunikasi serta tugas lainnya yang berhubungan dengan cadangan pangan untuk masyarakat setempat.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Juga mereka akan memberikan informasi awal atau terkini mengenai situasi dan kondisi di wilayah tersebut untuk pasukan tempur yang akan bertugas di wilayahnya.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Semua harus benar-benar dilaporkan pada komandan terlebih dahulu dengan cepat.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Para Babinsa TNI AD yang juga merupakan bintara senior dari unit satuan tempur yang sudah menyelesaikan masa baktinya di satuan asal tersebut, sebelum resmi bertugas langsung harus menjalani kursus atau pelatihan lebih dulu semalam beberapa bulan agar mengacu pada buku ajar yang telah diterapkan.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Itulah peran penting Babinsa TNI AD untuk masyarakat yang sangat penting Anda ketahui. Tidak mudah menjadi seorang TNI, banyak yang harus dipertanggung jawabkan, mulai dari diri sendiri hingga kesejahteraan masyarakat.</span></p>
<p><span style="font-size: 12pt; font-family: georgia, palatino, serif;">Sehingga tidak etis rasanya jika ada tanggapan seorang Babinsa hanya ingin mendekati masyarakat untuk memperoleh keuntungan tertentu saja, karena mereka berdiri atas nama negara bukan atas nama pribadi.</span></p>
</section>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2022</title>
                <link>https://kagungan.desa.id/artikel/2021/9/19/prioritas-penggunaan-dana-desa-tahun-2022</link>
                <guid>https://kagungan.desa.id/artikel/2021/9/19/prioritas-penggunaan-dana-desa-tahun-2022</guid>
                <pubDate>Sun, 19 Sep 2021 18:57:28 +0000</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita Lokal]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://kagungan.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1632052648_DD2.jpg" />
                        Dalam penetapan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 kita masih perlu mempertimbangkan upaya penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya di desa yang diarahkan untuk[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://kagungan.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1632052648_DD2.jpg" />
                        <p><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;">Dalam penetapan prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 kita masih perlu mempertimbangkan upaya penanganan pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan dampaknya di desa yang diarahkan untuk memperkuat adaptasi kebiasaaan baru dan pemulihan ekonomi nasional sesuai dengan kewenangan desa.</span></p>
<p><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;">Prioritas penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 diatur dalam Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021.</span></p>
<p><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;">Pada Bab II pasal 5, Permendes 7 Tahun 2021 tentang prioritas Dana Desa Tahun 2022 menyebutkan setidak-tidaknya ada tiga prioritas bagi desa yang perlu dituangkan dalam&nbsp;RKPDes Tahun Anggaran 2022, yaitu:</span></p>
<ol>
<li><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;">Pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa,</span></li>
<li><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;">Program prioritas nasional sesuai kewenangan Desa, dan</span></li>
<li><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;">Mitigasi dan penanganan bencana alam dan nonalam sesuai kewenangan Desa.</span></li>
</ol>
<p><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;">Secara garis besar penggunaan Dana Desa Tahun Anggaran 2022 dapat kita pahami sebagai berikut:</span></p>
<p><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;">A. Penggunaan Dana Desa untuk&nbsp;pemulihan ekonomi nasional sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:</span></p>
<ol>
<li><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;">Penanggulangan kemiskinan, untuk mewujudkan Desa tanpa kemiskinan,</span></li>
<li><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;">Pembentukan, pengembangan, dan peningkatan kapasitas pengelolaan badan usaha milik desa/badan usaha milik desa bersama untuk pertumbuhan ekonomi desa merata, dan</span></li>
<li><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;">Pembangunan dan pengembangan usaha ekonomi produktif yang diutamakan dikelola badan usaha milik Desa/badan usaha milik desa bersama untuk mewujudkan konsumsi dan produksi desa sadar lingkungan.</span></li>
</ol>
<p><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;">B. Penggunaan Dana Desa untuk&nbsp;program prioritas nasional&nbsp;sesuai kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:</span></p>
<ol>
<li><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;">Pendataan desa, pemetaan potensi dan sumber daya, dan pengelolaan teknologi informasi dan komunikasi sebagai upaya memperluas kemitraan untuk pembangunan desa,</span></li>
<li><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;">Pengembangan desa wisata untuk pertumbuhan ekonomi desa merata,</span></li>
<li><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;">Penguatan ketahanan pangan nabati dan hewani untuk mewujudkan desa tanpa kelaparan,</span></li>
<li><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;">Pencegahan stunting untuk mewujudkan desa sehat dan sejahtera, dan</span></li>
<li><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;">Pengembangan desa inklusif untuk meningkatkan keterlibatan masyarakat secara menyeluruh dalam pembangunan desa.</span></li>
</ol>
<p><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;">C, Penggunaan dana desa untuk&nbsp;mitigasi dan penanganan Bencana Alam dan Nonalam&nbsp;sesuai dengan kewenangan Desa sebagaimana dimaksud diprioritaskan untuk pencapaian SDGs Desa:</span></p>
<ol>
<li><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;">Mitigasi dan penanganan bencana alam,</span></li>
<li><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;">Mitigasi dan penanganan bencana nonalam, dan</span></li>
<li><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;">Mewujudkan desa tanpa kemiskinan melalui Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD).</span></li>
</ol>
<p><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;">Selanjutnya pada Pasal 7, memuat Pendanaan Padat Karya Tunai Desa melalui Dana Desa, paling sedikit 50% (lima puluh persen) untuk upah pekerja dari dana kegiatan Padat Karya Tunai Desa yang termuat dalam Rencana Anggaran Biaya (RAB) Desa.</span></p>
<p><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;">Pada Bab III dari pasal 7 dijelaskan tentang Penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa</span></p>
<p><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;">Penetapan prioritas penggunaan dana desa dibahas dan disepakati dalam musyawarah desa penyusunan RKP Desa yang dituangkan dalam berita acara pedoman bagi pemerintah desa dalam mengatur penyusunan RKP Desa 2022.</span></p>
<p><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;">Pada Bab IV dijelaskan tentang kewajiban Publikasi Dan Pelaporan.</span></p>
<p><span style="font-family: arial, helvetica, sans-serif;">Pemerintah Desa wajib mempublikasikan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa. Dalam hal Pemerintah Desa tidak mempublikasikan penetapan Prioritas Penggunaan Dana Desa di ruang publik sebagaimana dimaksud Badan Permusyawaratan Desa menyampaikan teguran lisan dan/atau tertulis.</span></p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Mari Kita Luruskan Warna Dasar Lambang Tanggamus</title>
                <link>https://kagungan.desa.id/artikel/2021/7/18/mari-kita-luruskan-warna-dasar-lambang-tanggamus</link>
                <guid>https://kagungan.desa.id/artikel/2021/7/18/mari-kita-luruskan-warna-dasar-lambang-tanggamus</guid>
                <pubDate>Sun, 18 Jul 2021 05:51:36 +0000</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita Lokal]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://kagungan.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1626620102_1.jpg" />
                        Pemkab Tanggamus mengakui ada kesalahan warna dasar pada Lambang Kabupaten Tanggamus yang selama ini beredar.
Warna dasar lambang Tanggamus yang berada ditengah seharusnya hijau muda, sementara yang saat ini beredar adalah warna kuning, Warna dasar lambang[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://kagungan.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1626620102_1.jpg" />
                        <p>Pemkab Tanggamus mengakui ada kesalahan warna dasar pada Lambang Kabupaten Tanggamus yang selama ini beredar.</p>
<p>Warna dasar lambang Tanggamus yang berada ditengah seharusnya hijau muda, sementara yang saat ini beredar adalah warna kuning, Warna dasar lambang daerah ada tiga warna, dari kiri hijau tua, hijau muda dan merah, sedangkan yang saat ini beredar warna hijau muda berganti dengan warna kuning.</p>
<p>Kesalahan umumnya dijumpai di internet melalui browsing dan itu menjadi patokan bagi pihak umum untuk mengetahui lambang daerah. Ia berharap masyarakat tidak gunakan contoh gambar tersebut dan jika ingin menggunakan lambang hendaknya gambar yang benar. Adapun langkah agar kejadian tidak terjadi terus-menerus pihaknya akan buat surat edaran ke semua instansi agar meluruskan dan sosialisasikan gambar yang benar.</p>
<p>Kesalahan terbesar hanya pada warna dasar, yang mestinya hijau muda namun kuning. Selain itu ada juga garis keliling seharusnya juga warna kuning. Berdasar pengamatan kami, kesalahan ini sudah pernah terjadi, kira-kira 13 tahun lalu.</p>
<p>Lambang daerah dimulai dari perisai bersegi lima, menggambarkan kesanggupan masyarakat Kabupaten Tanggamus mempertahankan citra dan membina pembangunan daerah yang didiami oleh beberapa unsur golongan masyarakat yang berdasarkan Pancasila. Pada Lambang Daerah dibagian atas bertuliskan &ldquo;TANGGAMUS&rdquo; berwarna merah dengan dasar putih garis tepi yang melingkari lambang daerah berwarna kuning.</p>
<p>Di dalam lambang daerah bagian atas terdapat siger khas Lampung Pesisir Adat Saibatin. Siger berwarna kuning keemasan dengan (tujuh) buah mahkota merupakan ciri khas pakaian adat Lampung Pesisir Adat Saibatin. Bagian tengah lambang daerah terdapat gunung Tanggamus, laut Semaka dan Pulau Tabuan. Rangkaian daun dan buah kopi serta padi yang pada tangkainya Siwokh terhunus sebagai senjata khas tradisional.</p>
<p>Lalu lambang lainnya yakni biji kopi berjumah 21 buah berwarna merah dan terdapat 3 helai daun berwarna hijau, menerangkan bahwa Kabupaten Tanggamus diresmikan pada tanggal 21 bulan 3 (Maret) dan kopi merupakan salah satu hasil andalan petani daerah ini. Padi berjumlah 97 butir menggambarkan tahun terbentuknya Kabupaten Tanggamus dan merupakan tanaman pokok masyarakat.</p>
<p>&ldquo;Pita berwarna putih bertuliskan &ldquo;BEGAWI JEJAMA&rdquo;. Begawi Jejama bermakna masyarakat daerah ini mengutamakan Persatuan dan Kesatuan dalam melaksanakan pekerjaan untuk mambangun daerahnya. Selanjutnya warna dasar lambang daerah, yakni warna hijau melambangkan kesuburan. Warna hijau muda melambangkan kemuliaan dan kemakmuran. Dan warna merah melambangkan tekad masyarakat untuk membangun daerahnya.</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Pendaftaran KIP Kuliah 2021 Sudah dibuka.!!!</title>
                <link>https://kagungan.desa.id/artikel/2021/4/20/pendaftaran-kip-kuliah-2021-sudah-dibuka</link>
                <guid>https://kagungan.desa.id/artikel/2021/4/20/pendaftaran-kip-kuliah-2021-sudah-dibuka</guid>
                <pubDate>Tue, 20 Apr 2021 08:37:37 +0000</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita Pekon]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://kagungan.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1618882657_KIP-Kuliah.jpg" />
                        KIP Kuliah: Syarat dan Cara Daftarnya Secara Lengkap
Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2021 merupakan program prioritas dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyalurkan bantuan melanjutkan ke perguruan tinggi pada 200 ribu mahasiswa[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://kagungan.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1618882657_KIP-Kuliah.jpg" />
                        <p>KIP Kuliah: Syarat dan Cara Daftarnya Secara Lengkap</p>
<p>Kartu Indonesia Pintar atau KIP Kuliah 2021 merupakan program prioritas dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan untuk menyalurkan bantuan melanjutkan ke perguruan tinggi pada 200 ribu mahasiswa penerima KIP Kuliah.<br />Nantinya peserta KIP Kuliah ini akan mendapatkan pembebasan biaya kuliah dan mendapatkan bantuan biaya hidup bulanan terutama untuk mahasiswa yang memenuhi syarat ekonomi dan akademik.</p>
<p>Dikutip dalam Puslapadik Kemendikbud, terdapat tiga manfaat yang bisa didapatkan para pesertanya seperti pembebasan biaya pendaftaran seleksi masuk perguruan tinggi, pembebasan biaya kuliah atau pendidikan dan bantuan biaya hidup bulanan.</p>
<p>Persyaratan:<br />1. Siswa Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK), atau sederajat yang akan lulus pada tahun berjalan atau lulus dua tahun sebelumnya.</p>
<p>2. Memiliki potensi akademik yang baik namun ada keterbatasan ekonomi yang didukung dengan bukti dokumen sah.</p>
<p>3. Lulus seleksi penerimaan mahasiswa baru melalui semua jalur masuk Perguruan Tinggi dan diterima di PTN atau PTS pada program studi yang sudah terakreditasi.</p>
<p>Adapun keterbatasan ekonomi yang perlu dibuktikan sebagai persyaratan KIP Kuliah adalah:</p>
<p>- Kepemilikan program bantuan pendidikan nasional dalam bentuk Kartu Indonesia Pintar (KIP)<br />- Berasal dari keluarga peserta Program Keluarga Harapan<br />- Pemegang Kartu Keluarga Sejahtera (KKS)<br />- Mahasiswa dari panti sosial atau panti asuhan<br />- Mahasiswa dari keluarga yang masuk dalam desil kurang atau sama dengan kategori empat pada Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).</p>
<p>Untuk calon peserta yang tidak memenuhi syarat di atas dapat tetap mendaftar dengan membuktikan pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali paling banyak Rp 4.000.000 per bulan atau pendapatan kotor gabungan orang tua atau wali dibagi dengan jumlah anggota keluarga paling banyak Rp 750.000.</p>
<p>Berikut cara daftar KIP Kuliah 2021<br />Pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui situs kip-kuliah.kemdikbud.go.id. Ini tata cara daftarnya secara lengkap:</p>
<p>1. Siswa login ke https://kip-kuliah.kemdikbud.go.id/ atau KIP Kuliah mobile apps</p>
<p>2. Siswa menginput Nomor Induk Kependudukan (NIK), Nomor Induk Siswa Nasional (NISN), Nomor Pokok Sekolah Nasional (NPSN)</p>
<p>3. Kemdikbud melakukan validasi NPSN dan NISN melalui Data Pokok Pendidikan (Dapodik), sedangkan NIK dan bansos divalidasi Kemensos</p>
<p>4. Setelah validasi, siswa memperoleh nomor pendaftaran dan kode akses</p>
<p>5. Siswa menyelesaikan proses pendaftaran KIP Kuliah 2021</p>
<p>6. Mengikuti seleksi masuk dan diterima PTN, politeknik negeri, atau universitas swasta lewat jalur pilihan</p>
<p>7. Setelah diterima fasilitas pendidikan tinggi, siswa penerima KIP Kuliah 2021 melakukan verifikasi jika diperlukan.</p>
<p>Berdasarkan informasi yang tertera dalam laman resmi KIP, pendaftaran KIP Kuliah 2021 masih dibuka hingga 31 Oktober 2021. Yuk, segera daftar!</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Cek Data Penerima Bantuan Sosial di dtks.kemensos.go.id Termasuk BPNT</title>
                <link>https://kagungan.desa.id/artikel/2021/4/2/cek-data-penerima-bantuan-sosial-di-dtkskemensosgoid-termasuk-bpnt</link>
                <guid>https://kagungan.desa.id/artikel/2021/4/2/cek-data-penerima-bantuan-sosial-di-dtkskemensosgoid-termasuk-bpnt</guid>
                <pubDate>Fri, 02 Apr 2021 17:03:37 +0000</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita Lokal]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://kagungan.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1617357885_Bansos1.png" />
                        Berbagai program&amp;nbsp;bantuan sosial&amp;nbsp;diberikan pemerintah untuk menanggulangi dampak pandemi COVID-19. Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak di dtks.kemensos.go.id.
&quot;Pencarian[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://kagungan.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1617357885_Bansos1.png" />
                        <p>Berbagai program&nbsp;<strong><a href="https://dtks.kemensos.go.id">bantuan sosial</a></strong>&nbsp;diberikan pemerintah untuk menanggulangi dampak pandemi COVID-19. Masyarakat bisa mengecek sendiri apakah terdaftar sebagai penerima bansos atau tidak di dtks.kemensos.go.id.</p>
<p>"Pencarian data penerima bantuan sosial BST, BPNT, dan PKH. Halaman ini hanya memberikan info penerima bukan untuk pendaftaran bansos," tulis halaman Data Terpadu Kesejahteraan (DTKS) Kementerian Sosial (Kemensos).</p>
<p>Cek data penerima bansos di&nbsp;<strong><a href="https://dtks.kemensos.go.id">dtks.kemensos.go.id</a></strong>&nbsp;bisa menggunakan ID yang dimiliki masyarakat. Nomor ID kemudian dimasukkan dalam DTKS, dilanjutkan nama sesuai KTP dan kode captcha. Langkah terakhir adalah klik Cari, lalu keterangan terkait penerimaan bansos akan diperoleh.</p>
<p>Seperti yang disebutkan, cek data penerima bantuan sosial&nbsp;<strong><a href="https://dtks.kemensos.go.id">dtks.kemensos.go.id</a></strong>&nbsp;bisa digunakan KPM Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT). DTKS menyatakan, saat ini ada 18.737.074 Kelompok Penerima Manfaat (KPM) program sembako.</p>
<p>Dikutip dari situs Kementerian Sosial (Kemensos), BPNT disalurkan dalam beberapa tahap di bulan Maret 2021. Berikut tahap penyaluran BPNT pada Maret 2021:</p>
<p>Percepatan pembayaran&nbsp;<a href="https://dtks.kemensos.go.id"><strong>bantuan sosial</strong>&nbsp;</a>bisa dilakukan Kemensos dengan bantuan Kemendagri, Pemerintah Provinsi, dan Pemerintah Kabupaten/Kota. Menurut Asep, instansi tersebut telah memperbaiki data penerima bansos.</p>
<p>Perbaikan data dapat mempercepat proses pemadanan NIK penerima bantuan. Sepanjang Maret 2021 tercatat 11.746.119 data dari 509 Kabupaten/Kota yang telah diperbaiki dan dipadankan.</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Perjuangan Miliki Website Desa dengan Domain desa.id</title>
                <link>https://kagungan.desa.id/artikel/2021/3/4/perjuangan-miliki-website-desa-dengan-domain-desaid</link>
                <guid>https://kagungan.desa.id/artikel/2021/3/4/perjuangan-miliki-website-desa-dengan-domain-desaid</guid>
                <pubDate>Thu, 04 Mar 2021 08:15:00 +0000</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita Lokal]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://kagungan.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1636371322_Domain Desa.png" />
                        Website merupakan sarana publikasi yang terlengkap karena website bisa mencakup beberapa elemen yang bisa diigunakan oleh desa, lebih lengkap daripada media sosial.
Website untuk desa dirasa sangat penting untuk mempublikasikan seluruh informasi desa[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://kagungan.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1636371322_Domain Desa.png" />
                        <p>Website merupakan sarana publikasi yang terlengkap karena website bisa mencakup beberapa elemen yang bisa diigunakan oleh desa, lebih lengkap daripada media sosial.</p>
<p>Website untuk desa dirasa sangat penting untuk mempublikasikan seluruh informasi desa dari berita, informasi, agenda, laporan anggaran desa dan lain - lain.</p>
<div id="teads_outstream"></div>
<p>Salah satu elemen penting dalam website adalah domain untuk desa saat ini sudah tersedia domain desa.id. Untuk mendapatkan trust dari masyarakat pengunjung website maka desa perlu mempunyai domain desa.id.</p>
<p>Namun sayangnya untuk mendapatkan domain desa.id tidaklah mudah seperti membeli domain .com .online .org .xyz atau yang lainnya. Untuk mendapatkan domain desa.id harus dengan persyaratan khusus dan penuh perjuangan dan do'a.</p>
<p>Beberapa syarat khusus yang dimiliki oleh pendaftar domain desa.id adalah sebagai berikut :</p>
<p>1. Pendaftar harus terdaftar sebagai perangkat desa, dibuktikan dengan SK Perangkat Desa</p>
<p>2. Melampirkan syarat administrasi berupa :</p>
<ul>
<li>Scan SK Perangkat Desa dan lampiran daftar nama perangkat desa dengan surat harus ber Kop Surat Desa (nama pemohon harus tercantum)</li>
<li>Scan SK Kepala Desa beserta lampiran nama kepala desa</li>
<li>Scan KTP Pemohon domain desa.id</li>
<li>Scan Surat Kuasa dari Kepala Desa ke Perangkat Desa yang mendaftar sebagai pemohon domain desa.id</li>
<li>Scan surat permohonan pembuatan domain desa.id di tanda tangani oleh Kepala Desa</li>
</ul>
<p>Persyaratan tersebut dikemas dalam bentuk file berupa jpg atau pdf dan tidak lebih 256kb tiap filenya.</p>
<p>Setelah persyaratan tersebut lengkap maka selanjutnya pemohon bisa melakukan pendaftaran akun di website layanan.kominfo.go.id, pemohon bisa mendaftarkan menggunakan email bebas namun sebaiknya menggunakan akun&nbsp;<a href="https://www.kompasiana.com/tag/gmail">gmail</a>.</p>
<div id="section1"></div>
<p>Kemudian setelah anda membuat akun di layanan.kominfo.go.id setelah akun pemohon jadi anda tidak bisa langsung membuat domain desa.id. Pemohon harus melakukan verifikasi akun terlebih dahulu, namun untuk memverifikasi akun tersebut pemohon harus mempunyai akun email di mail.go.id.</p>
<p>Untuk mendapatkan email tersebut maka pemohon bisa masuk ke menu tambah permohonan lalu pilih Mail.go.id. Pemohon akan diarahkan ke dalam sebuah form yang harus diisi, pemohon akan dimintai untuk mengupload beberapa dokumen persyaratan yaitu :</p>
<ul>
<li>Scan SK Perangkat Desa</li>
<li>Scan kartu identitas pemohon</li>
<li>Scan SK Kepala Desa beserta lampiran nama Kepala Desa</li>
</ul>
<p>Semua dokumen tersebut di upload dalam bentuk jpg atau pdf dengan ukuran kurang dari 256 kb. Setelah di upload pihak Kominfo akan memverifikasi dokumen tersebut, biasanya akan diberi batas waktu yaitu maksimal tiga hari jam kerja.</p>
<p>Pemohon akan mendapatkan status progres proses pengajuan yang ada di dashboard layanan .kominfo.go.id. Jika sukse maka anda akan mendapatkan notifikasi sukses dan juga mendapatkan user dan password mail.go.id misal&nbsp;<strong>pemohon.namadesa@desa.mail.go.id.</strong></p>
<div id="teads_outstream"></div>
<p>Tak berhenti disitu, setelah pemohon mendapatkan user dan email tersebut, pemohon tidak lagi login ke layanan.kominfo.go.id dengan menggunakan emai gmail lagi, melainkan menggunakan email yang berbasis mail.go.id tadi dengan password lama pemohon. Setelah itu pemohon baru bisa memverifikasi akun dengan menggunakan mail.go.id.</p>
<p>Setelah akun sudah terverifikasi, baru pemohon bisa mengajukan permohonan pendaftaran domain desa.id, dengan masuk ke menu tambah permohonan lalu pilih pilihan pendaftaran domain desa.id. Sebisa mungkin agar dokumen yang disiapkan sudah benar - benar lengkap dan benar karena jika ditengah jalan ada kendala maka akan diulang dari awal, masing - masing tahapnya membutuhkan tiga hari jam kerja untuk memverifikasi setiap dokumen, tahap yang akan dilalui yaitu :</p>
<ol>
<li>Mulai</li>
<li>Pendaftaran Domain</li>
<li>Verifikasi Dokumen</li>
<li>Persetujuan Pendaftaran</li>
<li>Konfirmasi Pembayaran Domain</li>
<li>Aktivasi Domain (oleh Pandi)</li>
<li>Selesai</li>
</ol>
<p>Ditahap pendaftaran domain akan diminta 5 dokumen yang dari awal sudah disebutkan, setelah itu akan diminta nameserver untuk menghubungkan dengan hosting yang pemohon miliki, sebaiknya pemohon sudah memiliki hosting sebelum mendaftarkan domain desa.id. Untuk melewati tahap tersebut membutuhkan waktu yang cukup lama tergantung banyaknya permohonan yang masuk.</p>
<p>Jadi anda perlu bersabar untuk menunggu domain tersebut, pantau terus progres permohonan dan segera koreksi jika permohonan ditolak dan kemudian ajukan ulang permohonan tersebut. Terdapat layanan kontak costumer care, hubungi jika perlu.</p>
<p>Setelah domain sudah ke tahap selesai pemohon tinggal menghubungkan saja dengan hosting yang sudah disiapkan, setelah terhubung anda tinggal mengistal CMS untuk website desa anda dan website desa sudah bisa online.</p>
<p>Memang tidak mudah untuk mendapatkan domain desa.id namun jika ada usaha dan kerja keras pasti usaha tersebut akan tercapai. Beberapa desa sudah menggunakan domain desa.id contohnya : <strong><a href="https://kampungbaru-kotim.desa.id/index.php/web/form/karta-kotim.desa.id">karta-kotim.desa.id</a> , </strong><a href="https://kampungbaru-kotim.desa.id/index.php/web/form/merbau-tanggamus.desa.id"><strong>merbau-tanggamus.desa.id</strong></a> dan lain - lain.</p>
<p>Kemajuan teknologi tidak bisa dipisahkan di berbagai bidang aspek kehidupan, termasuk kehidupan desa. Maka dari itu sudah waktunya desa memiliki website sebagai sarana informasi dan publikasi kepada masyarakat luas.</p>
<p>Agar ini bisa tercapai tentunya desa perlu menganggarkan anggaran dana desa untuk keperluan pembuatan website guna publikasi dan informasi desa sesuai Undang - Undang nomor 6 tahun 2014 Bab IX pasal 86 tentang Sistem Informasi Pembangunan Desa dan Pembangunan Kawasan Perdesaan. Dikuatkan dengan Perarturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2015 tentang Registrar Nama Domain Instansi Penyelenggara Negara.</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>PMK 222 Tahun 2020. BLT Dana Desa 300 ribu / KPM Selama 12 Bulan</title>
                <link>https://kagungan.desa.id/artikel/2021/1/1/rapat-membangun-komitmen-antara-karang-taruna-desa-senggigi-dengan-taruna-hotel</link>
                <guid>https://kagungan.desa.id/artikel/2021/1/1/rapat-membangun-komitmen-antara-karang-taruna-desa-senggigi-dengan-taruna-hotel</guid>
                <pubDate>Fri, 01 Jan 2021 07:23:53 +0000</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Program Kerja]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://kagungan.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1614126661_DD.png" />
                        BLT Dana Desa 300 ribu untuk tahun 2021 sudah mulai ada titik terang, setelah sebelumnya keluar surat edaran Menteri Desa, Pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 17 tahun 2020 tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa tahun 2021. Kini, kita bisa[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://kagungan.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1614126661_DD.png" />
                        <p>BLT Dana Desa 300 ribu untuk tahun 2021 sudah mulai ada titik terang, setelah sebelumnya keluar surat edaran Menteri Desa, Pembangunan daerah tertinggal dan transmigrasi nomor 17 tahun 2020 tentang Percepatan Penggunaan Dana Desa tahun 2021. Kini, kita bisa melihat regulasi terkait BLT Dana Desa pada PMK 222 tahun 2020 tentang pengelolaan Dana Desa.</p>
<p>Diberitakan sebelumnya, berdasarkan surat edaran nomor 17 Pada huruf E angka 1 terdapat penjelasan tentang BLT dan PKTD sebagai berikut:</p>
<p>Dana Desa untuk Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan Padat Karya Tunai Desa (PKTD)</p>
<ol style="list-style-type: lower-alpha;">
<li>Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa pada tahun 2021 diberikan sebesar RP 300.000,00 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan berlaku sejak Januari 2021.</li>
<li>Pemerintah desa melakukan validasi data KPM, baik untuk kepentingan pengurangan karena sudah tidak berhak menerima, maupun penambahan karena ditemukan keluarga yang memenuhi syarat tetapi belum menerima Jaring Pengaman sosial (JPS) Jika kita perhatikan poin a diatas, dapat disimpulkan bahwa BLT Dana Desa pada tahun 2021 diberikan sebesar RP 300.000,00 per bulan per Keluarga Penerima Manfaat (KPM), dan berlaku sejak Januari 2021. Pada poin diatas tidak ada kejelasan durasi BLT tersebut sampai berapa bulan, untuk melihat durasi tersebut kita bisa merujuk ke PMK nomor 222 tahun 2020. Pada BAB VII pasal 39 ayat 6 disebutkan bahwa, Besaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar Rp 300 ribu untuk bulan pertama sampai dengan bulan kedua belas per keluarga penerima manfaat.</li>
</ol>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Tugas dan Fungsi PKK</title>
                <link>https://kagungan.desa.id/artikel/2016/8/24/perayaan-hari-kemerdekaan-2016</link>
                <guid>https://kagungan.desa.id/artikel/2016/8/24/perayaan-hari-kemerdekaan-2016</guid>
                <pubDate>Wed, 24 Aug 2016 13:05:21 +0000</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita Pekon]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://kagungan.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1614123828_PKK.jpg" />
                        TUGAS PKK

menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;
melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;
menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan,[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://kagungan.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1614123828_PKK.jpg" />
                        <p><strong>TUGAS PKK</strong></p>
<ol>
<li>menyusun rencana kerja PKK Desa/Kelurahan, sesuai dengan basil Rakerda Kabupaten/Kota;</li>
<li>melaksanakan kegiatan sesuai jadwal yang disepakati;</li>
<li>menyuluh dan menggerakkan kelompok-kelompok PKK Dusun/Lingkungan, RW, RT dan dasa wisma agar dapat mewujudkan kegiatan-kegiatan yang telah disusun dan disepakati;</li>
<li>menggali, menggerakan dan mengembangkan potensi masyarakat, khususnya keluarga untuk meningkatkan kesejahteraan keluarga sesuai dengan kebijaksanaan yang telah ditetapkan;</li>
<li>melaksanakan kegiatan penyuluhan kepada keluarga-keluarga yang mencakup kegiatan bimbingan dan motivasi dalam upaya mencapai keluarga sejahtera;.</li>
<li>mengadakan pembinaan dan bimbingan mengenai pelaksanaan program kerja;</li>
<li>berpartisipasi dalam pelaksanaan program instansi yang berkaitan dengan kesejahteraan keluarga di desa/kelurahan;</li>
<li>membuat laporan basil kegiatan kepada Tim Penggerak PKK Kecamatan dengan tembusan kepada Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat;</li>
<li>melaksanakan tertib administrasi; dan</li>
<li>mengadakan konsultasi dengan Ketua Dewan Penyantun Tim Penggerak PKK setempat.</li>
</ol>
<p><strong>FUNGSI PKK</strong></p>
<ol>
<li>penyuluh, motivator dan penggerak masyarakat agar mau dan mampu melaksanakan program PKK; dan</li>
<li>fasilitator, perencana, pelaksana, pengendali, pembina dan pembimbing Gerakan PKK.</li>
</ol>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
                    <item>
                <title>Transparansi Keuangan Desa</title>
                <link>https://kagungan.desa.id/artikel/2016/8/24/membangun-desa-lewat-gotong-royong</link>
                <guid>https://kagungan.desa.id/artikel/2016/8/24/membangun-desa-lewat-gotong-royong</guid>
                <pubDate>Wed, 24 Aug 2016 11:02:44 +0000</pubDate>
                <category>
                    <![CDATA[Berita Pekon]]>
                </category>
                <description>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://kagungan.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1614124159_33.png" />
                        Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Ruang lingkup pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan,[...]                    ]]>
                </description>
                <content:encoded>
                    <![CDATA[
                        <img src="https://kagungan.desa.id/desa/upload/artikel/sedang_1614124159_33.png" />
                        <p>Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa. Ruang lingkup pengelolaan keuangan desa meliputi perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan pertanggungjawaban keuangan desa. Keuangan desa tercermin dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (<a href="https://www.kompasiana.com/tag/apbdes">APBDes</a>).</p>
<p>Salah satu prinsip penting dalam tata kelola pemerintahan yang baik adalah transparansi dalam hal keuangan. Untuk memegang dan melaksanakan prinsip ini, maka harus selalu diterapkan dalam mengatasi setiap masalah keuangan desa.</p>
<p>Dalam pengelolaan keuangan desa seringkali masalah yang dihadapi adalah efektivitas dan efisiensi, prioritas, kebocoran dan penyimpangan serta rendahnya profesionalisme. Pengelolaan keuangan yang baik berpengaruh signifikan terhadap pengelolaan kepemerintahan desa. Oleh karena itu, asas-asas dalam pengelolaan keuangan desa perlu diterapkan.</p>
<p>Prinsip atau asas transparansi sendiri adalah sikap membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang pengelolaan keuangan desa dalam setiap tahapannya, baik dalam perencanaan dan penganggaran, pelaksanaan anggaran, pertanggung-jawaban, maupun hasil pemeriksaan, dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia desa.</p>
<p>Prinsip berikutnya yang harus dilaksanakan bersamaan dengan transparansi adalah prinsip memegang akuntabilitas. Yang dimaksud dengan akuntabilitas adalah asas yang menentukan bahwa setiap kegiatan dan hasil akhir dari kegiatan penyelenggaraan pemerintahan desa, khususnya pengelolaan keuangan desa harus dapat dipertanggung-jawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemberi mandat kekuasaan kepemerintahan desa. Dengan transparansi dan akuntabilitas maka akan tercipta tata kelola pemerintahan desa yang baik dan terpercaya dalam urusan keuangan.</p>
                    ]]>
                </content:encoded>
                <dc:creator>Administrator</dc:creator>
            </item>
            </channel>
</rss>
