| Kelahiran |
| 0 Orang |
| Kematian |
| 0 Orang |
| Masuk |
| 0 Orang |
| Pindah |
| 0 Orang |
| Kelahiran |
| 0 Orang |
| Kematian |
| 0 Orang |
| Masuk |
| 10 Orang |
| Pindah |
| 0 Orang |
01 November 2022 408 Kali
Berdasarkan surat edaran kantor BPN Tanggamus nomor:up.0201/403-18,06/XI/2022 tentang undangan penyerahan sertifikat tanah kegiatan PTSL 2022. Pekon Kagungan Kecamtana Kota Agung Timur Kabupten Tanggamus membagikan PTSL kepada peserta 121 peserta, Selasa (1/11/22)
Adapun tahap pelaksanaan PTSL sebagi berikut :
1. Penyuluhan
Dilaksanakan oleh petugas BPN di wilayah desa/Kel diikuti seluruh peserta PTSL sesuai jadwal tim penyuluhan.
2. Pendataan
Menanyakan riwayat,siapa milik tanah,dasar kepemilikan (hibah,warisan,jualbeli) dan pajak (BPHTB/PPH).
3. Pengukuran
Harus ada letak,dan batas bidang,serta mendapat persetujuan yang berbatasan,bentuk bidang,dan luas bidang tanahnya.
4. Sidang panitia
Anggota panitia, 3 orang BPN 1 orang desa/Kel, dengan tugas meneliti data yuridis, pemeriksaan lapangan, mencatat sanggahan dan kesimpulan, meminta keterangan tambahan.
5. Pengumuman dan pengesahan
Masa pengumuman 14 hari di tempel di kantor desa/Kel atau kantor pertanahan berisi daftar nama, luas, letak tanah, peta bidang, dll.
6. Penerbitan sertifikat
Pembagian sertifikat oleh ATR/BPN di serahkan langsung ke peserta.
Belum adanya jaminan kepastian hukum atas tanah seringkali memicu terjadinya sengketa dan perseteruan atas lahan di berbagai wilayah di Indonesia, Selain dikalangan masyarakat, baik antara keluarga, tak jarang sengketa lahan juga terjadi antar pemangku kepentingan (pengusaha, BUMN dan pemerintah). Hal itu membuktikan pentingnya sertifikat tanah sebagai tanda bukti hukum atas tanah yang di miliki.
Dalam hal ini, Imron menerangkan bahwa kegiatan yang digelar bertujuan untuk kepentingan masyarakat dalam melengkapi administrasi pertanahan.
“Alhamdulillah hari ini masyarakat 121 orang sebagai peserta PTSL telah menerima sertifikat tanah di Pekon Kagungan, dan ini merupakan salah satu dokumen penting pertanahan bagi mereka,” Katanya.
Selanjutnya, Imron Berharap kepada seluruh Peserta penerima PTSL supaya dokumen tersebut dapat di gunakan sebaik baiknya dan di simpan secara rahasia.
“Kami harap masyarakat tidak menyalahgunakan dokumen itu, seperti di gadai ke Bank kalau tidak dalam urusan kepentingan mendadak, dan kami sangat berterimakasih kepada BPN Tanggamus yang sudah hadir dalam kesempatan ini yang masih banyak kekurangan,”Ungkapnya.
Dikesempatan yang sama, Didik mewakili Kepala Kantor ATR/BPN Tanggamus sangat mengapresiasi kegiatan Pembagian sertifikat tanah di Pekon Kagungan.
“Kami apresiasi kegiatan hari ini yang sukses diselenggarakan dan dibagikan langsung oleh Kepala Pekon kepada masyarakat penerima Sertifikat,” Singkatnya.
Untuk artikel ini
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran
Realisasi | Anggaran