rss_feed

Pekon Kagungan

Jl. Raja Mangku Bumi Pekon Kagungan
Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung , Kode Pos 35384

081320088645|mail_outline pekonkagungan2008@gmail.com

Hari Libur Nasional
Tahun Baru Islam 1448 H
  • IMRON, S.E

    Kepala Pekon

    www.kagungan.desa.id
  • SEPTONI, S.E

    Juru Tulis

    www.kagungan.desa.id
  • M.KAMIL ALFAROBY

    Kasi Pemerintahan

    www.kagungan.desa.id
  • AAN DARYAWAN

    Kasi Kesejahteraan

    www.kagungan.desa.id
  • BAIDOWI

    Kasi Pelayanan

    www.kagungan.desa.id
  • MAHENDRA AZULNI

    Kaur Tata Usaha & Umum

    www.kagungan.desa.id
  • HERWIN

    Kaur Perencanaan

    www.kagungan.desa.id
  • DAEL PIAN ALDENI

    Kaur Keuangan

    www.kagungan.desa.id
  • SEFRINA

    Kepala Dusun I

    www.kagungan.desa.id
  • DODI YULYANSYAH

    Kepala Dusun II

    www.kagungan.desa.id
  • ROZI MIYANDA

    Kepala Dusun III

    www.kagungan.desa.id
  • SITI MASITOH

    Kepala Dusun IV

    www.kagungan.desa.id
  • ANI MASRIKA

    Operator Pekon

    www.kagungan.desa.id
  • MUHAMMAD SODRI

    Staf Pemerintahan

    www.kagungan.desa.id

settings Pengaturan Layar

Pekon Kagungan Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung - Pelayanan Publik Kantor Pekon Kagungan Pukul 08.00 - 15.00 WIB
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
10 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

0

Bulan Ini

37

Bulan Lalu

91

Tahun Ini

315

Tahun Lalu

406

Total
fingerprint
Pembangunan Infrastruktur Desa pada Masa Pandemi

20 Desember 2021 437 Kali

Pandemi Covid-19 saat ini datang dengan membawa berbagai macam dampak. Tidak hanya berdampak pada kesehatan, tetapi juga sosial dan ekonomi. Pandemi ini tak hanya terjadi satu daerah saja. Namun yang tak kalah penting pada tingkat desa, di mana kemampuan masyarakat memiliki keterbatasan menghadapi dampak ini semua.

Hal yang menarik adalah dampaknya terhadap pembangunan infrastruktur yang semestinya merupakan suatu usaha untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat.

Lalu, bagaimana pembangunan di tingkat desa? Desa merupakan bagian dari pelaksanaan otonomi daerah. Hal ini berarti bahwa pembangunan desa tidak dipisahkan dari pembangunan nasional, dan merupakan unsur pokok dalam sistem pembangunan Indonesia. 

Perlu diketahui juga Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa mengatakan bahwa desa merupakan suatu kesatuan masyarakat hukum yang memiliki  wilayah, yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan hak tradisional yang harus diakui dan dihormati dalam di Negara Kesatuan Republik Indonesia. Dengan demikian, desa juga memiliki hak otonomi. 

Suatu skema baru dengan lahirnya Undang Undang Nomor 23 tahun 2014 tentang  Pemerintah Daerah mengemukakan bahwa daerah diberi kewenangan untuk mengatur rumah tangganya sendiri, dalam ikatan Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dengan memberikan otonomi kepada daerah yang lebih luas, bisa mempercepat pencapaian kesejahteraan masyarakat dengan peningkatan pelayanan, pemberdayaan, dan partisipasi masyarakat. 

Selain itu, berkat otonomi yang luas, dan lingkungan strategis, daerah harus meningkatkan daya saing dengan memperhatikan prinsip demokrasi, kesetaraan, keadilan, keistimewaan dan kekhususan, serta potensi dan keanekaragaman daerah dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Hak otonomi maksudnya berhak menyelenggarakan rumah tangganya menurut keputusan sendiri, rumah tangganya sendiri, asal tidak bertentangan dengan peraturan pemerintah di desanya dan berkewajiban melaksanakan peraturan pemerintah desa.

Dalam Undang–Undang Nomor 23 tahun 2014 juga mengakui adanya suatu otonomi yang diberikan kepada desa. Dengan adanya otonomi tersebut, diharapkan desa bisa mandiri. 

Kemandirian itu dipengaruhi oleh faktor seperti penguatan keungan desa, kewenangan, penguatan kelembagaan desa dan kelembangan masyarakat, kapasitas dan perangkat desa (SDM), serta pemberdayaan masyarakat desa.

Oleh karena itu, upaya memperkuat desa merupakan langkah untuk mempercepat terwujudnya otonomi desa dan kesejahteaan masyarakat, sebagai tujun otonomi daerah dan menjadi tanggung jawab bersama antara pemerintah, Pemerintah Provinsi, Pemerintah Kabupaten/Kota dan masyarakat.

Di sinilah muncul urgensi bagaimana pembangunan infrastruktur pada masa pandemi? Jika dilihat pada masa pandemi ini, tindakan penanganan dan pencegahan penularan virus corona adalah hal yang urgen dilakukan. Namun pembangunan infrastruktur semestinya tidak kalah penting untuk dikerjakan.

Selanjutnya Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 menjelaskan bahwa tujuan pembangunan desa ialah upaya yang dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, dan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan, melalui pemenuhan kebutuhan dasar, pembangunan sarana dan prasarana desa, pengembangan potensi ekonomi lokal, serta pemanfaatan sumber daya alam dan lingkungan secara berkelanjutan.

Namun kondisi pandemi Covid-19 yang melanda sangat memengaruhi perekonomian masyarakat desa. Ini terlihat dari perputaran roda perekonomian yang makin hari melambat dan terus melakukan kemunduran.

Jadi, pandemi virus corona (Covid-19) telah memengaruhi ekonomi berdampak pada rencana pembangunan desa, dibuktikan dengan berkurangnya pembiayaan pembangunan pada tahun ini.

Akibat pengalihan pembiayaan pembangunan yang digunakan untuk penanganan Covid-19. berefek kepada rencana pembangunan yang telah disusun dan tidak bisa dilaksanakan.

Misalkan, pembagian  BLT desa yang bersumber dari Dana Desa (DD). Di mana kegiatan BLT desa ini juga tercantum dalam APBDesa sebagai salah satu program yang didanai dengan dana desa.

Oleh sebab itu, sudah saatnya pemerintah desa dan masayarakat memiliki tugas serta tanggung jawab, dalam memutus rantai covid-19, demi meningkatkan kembali perekonomian dan keberlangsungan pembangunan desa.

Pembangunan desa adalah upaya peningkatan kualitas hidup dan kehidupan untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa. Masyarakat desa di harapkan untuk mengikuti segala arahan dari  pemerintah dengan harapan memulihkan perekonomian.

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

contacts Media Sosial

assessment Statistik

account_circle Pemerintah Pekon

share Sinergi Program

map Wilayah Pekon

Alamat : Jl. Raja Mangku Bumi Pekon Kagungan
Pekon : Kagungan
Kecamatan : Kota Agung Timur
Kabupaten : Tanggamus
Kodepos : 35384
Telepon : 081320088645
No. HP :
Email : pekonkagungan2008@gmail.com
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBP 2026 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Pekon
Rp. 0,00 | Rp. 735.974.199,92
0 %
Belanja Pekon
Rp. 0,00 | Rp. 741.184.204,00
0 %
Pembiayaan Pekon
Rp. 0,00 | Rp. 5.505.247,80
0 %
insert_chart
APBP 2026 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 373.456.000,00
0 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 0,00 | Rp. 21.852.805,75
0 %
Alokasi Dana Pekon
Rp. 0,00 | Rp. 340.665.394,17
0 %
insert_chart
APBP 2026 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon
Rp. 0,00 | Rp. 378.932.204,00
0 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon
Rp. 0,00 | Rp. 295.052.000,00
0 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Pekon
Rp. 0,00 | Rp. 29.200.000,00
0 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pekon
Rp. 0,00 | Rp. 2.000.000,00
0 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Pekon
Rp. 0,00 | Rp. 36.000.000,00
0 %