Bhabinkamtibmas mungkin tidak asing lagi di telingan kita, khusunya kita yang berada di desa, namun tahu ga sih apa SOP dari Bhabinkamtibmas tersebut.? berikut penjelasan singkatnya..
Dasr Hukum :
- Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor. 3 Tahun 2009 tentang Sistem Operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia.
- Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2010 tanggal 30 September 2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada tingkat Kepolisian Resort dan Sektor
- Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: Skep 737/X/2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Polmas dalam penyelenggaraan tugas Polri.
- Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol.: Skep/507/X/2009 tanggal 30 Oktober 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Standar Penerapan Polmas bagi Pelaksana Polmas;
- Surat keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.Pol : Skep / 558 / XI / 2009 tanggal 25 November 2009 tentang Naskah Sementara Buku Pedoman Pelaksanaan Sistim Pelaporan.
- Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: Kep/8/XI/2009 tanggal 24 November 2009 tentang perubahan Buku Petunjuk Lapangan Kapolri No.Pol.: Bujuklap/17/VII/1997 tanggal 18 Juli 1997 tentang Bintara Polri Pembina Kamtibmas di Desa/Kelurahan.
- Surat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : B/3377/IX/2011/Baharkam tanggal 29 September 2011 tentang penggelaran Bhabinkamtibmas pada setiap Desa/Kelurahan;
- ROAD MAP Reformasi Birokrasi Polri gelombang II Tahun 2010-2014 tentang Program peningkatan kualitas pelayanan publik Bidang fungsi Binmas.
Tugas Pokok Bhabinkamtibmas
Membina masyarakat agar tercipta kondisi yang menguntungkan bagi pelaksanaan tugas Polri di Desa /Kelurahan. Sesuai rumusan tugas pokoknya, maka lingkup tugas Bhabinkamtibmas meliputi :
-
- Melakukan pembinaan terhadap warga masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya untuk dapat meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum dan ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan perundang- undangan yang berlaku.
- Melakukan upaya kegiatan kerjasama yang baik dan harmonis dengan aparat Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh pemuda, Tokoh Adat dan para sepuh yang ada di Desa atau Kelurahan.
- Melakukan pendekatan dan membangun kepercayaan terhadap masyarakat.
- Melakukan upaya pencegahan tumbuhnya penyakit masyarakat dan membantu penanganan rehabilitasi yang terganggu.
- Melakukan upaya peningkatan daya tangkal dan daya cegah warga masyarakat terhadap timbulnya gangguan Kamtibmas.
- Membimbing masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam rangka pembinaan Kamtibmas secara Swakarsa di Desa/Kelurahan.
- Melakukan kerjasama dan kemitraan dengan potensi masyarakat dan kelompok atau forum Kamtibmas guna mendorong peran sertanya dalam Binkamtibmas dan dapat mencari solusi dalam penanganan permasalahan atau potensi gangguan dan ambang gangguan yang terjadi dimasyarakat agar tidak berkembang menjadi gangguan nyata Kamtibmas.
- Menumbuhkan kesadaran dan ketaatan terhadap hukum dan perundang-undangan;
- Memberikan bantuan dalam rangka penyelesaian perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum.
- Memberikan petunjuk dan melatih masyarakat dalam rangka pengamanan lingkungan.
- Memberikan pelayanan terhadap kepentingan warga masyarakat untuk sementara waktu sebelum ditangani pihak yang berwenang.
- Menghimpun informasi dan pendapat dari masyarakat untuk memperoleh masukan atas berbagai isu atau kisaran suara yang tentang penyelenggaraan fungsi dan tugas pelayanan Kepolisian serta permasalahan yang berkembang dalam masyarakat.
Fungsi Bhabinkamtibmas
- Membimbing dan menyuluh di bidang hukum dan Kamtibmas.
- Melayani masyarakat tentang hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan Kamtibmas;
- Membina ketertiban masyarakat terhadap norma-norma yang berlaku.
- Memediasi dan memfasilitasi upaya pemecahan masalah yang terjadi di masyarakat.
- Mendinamisir aktifitas masyarakat yang bersifat positif.
- Mengkoordinasikan upaya pembinaan Kamtibmas dengan perangkat Desa/Kelurahan, Babinsa dan pihak-pihak terkait lainnya.
Peran Bhabinkamtibmas
- pembimbing masyarakat bagi terwujudnya kesadaran hukum, dan Kamtibmas serta meningkatkan partisipasi masyarakat di Desa/Kelurahan.
- Pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat bagi terwujudnya rasa aman dan tentram di masyarakat Desa/ Kelurahan.
- mediator dan fasilitator dalam penyelesaian permasalahan-permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat Desa/ Kelurahan.
- Dinamisator dan motivator aktivitas masyarakat yang bersifat positif dalam rangka menciptakan dan memelihara Kamtibmas.