rss_feed

Pekon Kagungan

Jl. Raja Mangku Bumi Pekon Kagungan
Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung , Kode Pos 35384

081320088645|mail_outline pekonkagungan2008@gmail.com

Perayaan
Hari Bumi
  • IMRON, S.E

    Kepala Pekon

    www.kagungan.desa.id
  • SEPTONI, S.E

    Juru Tulis

    www.kagungan.desa.id
  • M.KAMIL ALFAROBY

    Kasi Pemerintahan

    www.kagungan.desa.id
  • AAN DARYAWAN

    Kasi Kesejahteraan

    www.kagungan.desa.id
  • BAIDOWI

    Kasi Pelayanan

    www.kagungan.desa.id
  • MAHENDRA AZULNI

    Kaur Tata Usaha & Umum

    www.kagungan.desa.id
  • HERWIN

    Kaur Perencanaan

    www.kagungan.desa.id
  • DAEL PIAN ALDENI

    Kaur Keuangan

    www.kagungan.desa.id
  • SEFRINA

    Kepala Dusun I

    www.kagungan.desa.id
  • DODI YULYANSYAH

    Kepala Dusun II

    www.kagungan.desa.id
  • ROZI MIYANDA

    Kepala Dusun III

    www.kagungan.desa.id
  • SITI MASITOH

    Kepala Dusun IV

    www.kagungan.desa.id
  • ANI MASRIKA

    Operator Pekon

    www.kagungan.desa.id
  • MUHAMMAD SODRI

    Staf Pemerintahan

    www.kagungan.desa.id

settings Pengaturan Layar

Pekon Kagungan Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung - Pelayanan Publik Kantor Pekon Kagungan Pukul 08.00 - 15.00 WIB
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

1

Bulan Ini

12

Bulan Lalu

52

Tahun Ini

315

Tahun Lalu

367

Total
fingerprint
Tupoksi Bhabinkamtibmas Polri

07 November 2021 520 Kali

Bhabinkamtibmas mungkin tidak asing lagi di telingan kita, khusunya kita yang berada di desa, namun tahu ga sih apa SOP dari Bhabinkamtibmas tersebut.? berikut penjelasan singkatnya..

Dasr Hukum :

  • Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : 7 Tahun 2008 tentang Pedoman Dasar Strategi dan Implementasi Pemolisian Masyarakat dalam Penyelenggaraan Tugas Polri.
  • Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor. 3 Tahun 2009 tentang Sistem Operasional Kepolisian Negara Republik Indonesia.
  • Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor  23  Tahun  2010  tanggal  30  September  2010 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Satuan Organisasi pada tingkat Kepolisian Resort dan Sektor
  • Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No. Pol.: Skep 737/X/2005 tanggal 13 Oktober 2005 tentang Kebijakan dan Strategi Penerapan Polmas dalam penyelenggaraan tugas Polri.
  • Surat Keputusan Kepala Kepolisian Negara  Republik Indonesia No.Pol.: Skep/507/X/2009 tanggal 30 Oktober 2009 tentang Pedoman Pelaksanaan Standar Penerapan Polmas bagi Pelaksana Polmas;
  • Surat keputusan Kepala Kepolisian Negara  Republik Indonesia No.Pol : Skep / 558 / XI / 2009 tanggal 25 November   2009   tentang   Naskah Sementara Buku Pedoman Pelaksanaan Sistim Pelaporan.
  • Keputusan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia No.  Pol.:  Kep/8/XI/2009  tanggal  24  November  2009 tentang perubahan Buku Petunjuk Lapangan Kapolri No.Pol.: Bujuklap/17/VII/1997 tanggal 18 Juli 1997 tentang Bintara Polri Pembina Kamtibmas di Desa/Kelurahan.
  • Surat Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor : B/3377/IX/2011/Baharkam tanggal 29 September 2011 tentang penggelaran Bhabinkamtibmas pada setiap Desa/Kelurahan;
  • ROAD MAP Reformasi Birokrasi Polri gelombang II Tahun 2010-2014 tentang Program peningkatan kualitas pelayanan publik Bidang fungsi Binmas.

 

Tugas Pokok Bhabinkamtibmas

Membina masyarakat agar tercipta kondisi yang menguntungkan bagi pelaksanaan tugas Polri di Desa /Kelurahan. Sesuai rumusan tugas pokoknya, maka lingkup tugas Bhabinkamtibmas meliputi :

    1. Melakukan pembinaan terhadap warga masyarakat yang menjadi tanggung jawabnya untuk dapat meningkatkan partisipasi masyarakat, kesadaran hukum dan ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan perundang- undangan yang berlaku.
    2. Melakukan  upaya  kegiatan  kerjasama  yang  baik  dan harmonis dengan aparat Desa, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, Tokoh pemuda, Tokoh Adat dan para sepuh yang ada di Desa atau Kelurahan.
    3. Melakukan  pendekatan  dan  membangun  kepercayaan terhadap masyarakat.
    4. Melakukan   upaya   pencegahan   tumbuhnya   penyakit masyarakat dan membantu penanganan rehabilitasi yang terganggu.
    5. Melakukan  upaya  peningkatan  daya  tangkal  dan  daya cegah warga masyarakat terhadap timbulnya gangguan Kamtibmas.
    6. Membimbing masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam rangka pembinaan Kamtibmas secara Swakarsa di Desa/Kelurahan.
    7. Melakukan  kerjasama  dan  kemitraan  dengan  potensi masyarakat dan kelompok atau forum Kamtibmas guna mendorong  peran  sertanya  dalam  Binkamtibmas  dan dapat  mencari  solusi dalam penanganan permasalahan atau  potensi  gangguan  dan  ambang  gangguan  yang terjadi dimasyarakat agar tidak berkembang menjadi gangguan nyata Kamtibmas.
    8. Menumbuhkan kesadaran dan ketaatan terhadap hukum dan perundang-undangan;
    9. Memberikan bantuan dalam rangka penyelesaian perselisihan warga masyarakat yang dapat mengganggu ketertiban umum.
    10. Memberikan  petunjuk  dan  melatih  masyarakat  dalam rangka pengamanan lingkungan.
    11. Memberikan   pelayanan   terhadap   kepentingan   warga masyarakat untuk sementara waktu sebelum ditangani pihak yang berwenang.
    12. Menghimpun  informasi  dan  pendapat  dari  masyarakat untuk   memperoleh  masukan  atas  berbagai  isu  atau kisaran suara yang tentang penyelenggaraan fungsi dan tugas pelayanan Kepolisian serta permasalahan yang berkembang dalam masyarakat.

 

Fungsi Bhabinkamtibmas

  1. Membimbing dan menyuluh di bidang hukum dan Kamtibmas.
  2. Melayani masyarakat tentang hal-hal yang berkaitan dengan permasalahan Kamtibmas;
  3. Membina  ketertiban  masyarakat  terhadap  norma-norma yang berlaku.
  4. Memediasi dan memfasilitasi upaya pemecahan masalah yang terjadi di masyarakat.
  5. Mendinamisir aktifitas masyarakat yang bersifat positif.
  6. Mengkoordinasikan upaya pembinaan Kamtibmas dengan perangkat   Desa/Kelurahan, Babinsa dan pihak-pihak terkait lainnya.

 

Peran Bhabinkamtibmas

  1. pembimbing masyarakat bagi terwujudnya kesadaran hukum, dan Kamtibmas serta meningkatkan partisipasi masyarakat di Desa/Kelurahan.
  2. Pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat bagi terwujudnya rasa aman dan tentram di masyarakat Desa/ Kelurahan.
  3. mediator dan fasilitator dalam  penyelesaian permasalahan-permasalahan sosial yang terjadi di masyarakat Desa/ Kelurahan.
  4. Dinamisator   dan  motivator  aktivitas  masyarakat  yang bersifat positif dalam rangka menciptakan dan memelihara Kamtibmas.
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

contacts Media Sosial

assessment Statistik

account_circle Pemerintah Pekon

share Sinergi Program

map Wilayah Pekon

Alamat : Jl. Raja Mangku Bumi Pekon Kagungan
Pekon : Kagungan
Kecamatan : Kota Agung Timur
Kabupaten : Tanggamus
Kodepos : 35384
Telepon : 081320088645
No. HP :
Email : pekonkagungan2008@gmail.com
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBP 2026 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Pekon
Rp. 0,00 | Rp. 735.974.199,92
0 %
Belanja Pekon
Rp. 0,00 | Rp. 741.184.204,00
0 %
Pembiayaan Pekon
Rp. 0,00 | Rp. 5.505.247,80
0 %
insert_chart
APBP 2026 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 373.456.000,00
0 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 0,00 | Rp. 21.852.805,75
0 %
Alokasi Dana Pekon
Rp. 0,00 | Rp. 340.665.394,17
0 %
insert_chart
APBP 2026 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon
Rp. 0,00 | Rp. 378.932.204,00
0 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon
Rp. 0,00 | Rp. 295.052.000,00
0 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Pekon
Rp. 0,00 | Rp. 29.200.000,00
0 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pekon
Rp. 0,00 | Rp. 2.000.000,00
0 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Pekon
Rp. 0,00 | Rp. 36.000.000,00
0 %