rss_feed

Pekon Kagungan

Jl. Raja Mangku Bumi Pekon Kagungan
Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung , Kode Pos 35384

081320088645|mail_outline pekonkagungan2008@gmail.com

Perayaan
Hari Bumi
  • IMRON, S.E

    Kepala Pekon

    www.kagungan.desa.id
  • SEPTONI, S.E

    Juru Tulis

    www.kagungan.desa.id
  • M.KAMIL ALFAROBY

    Kasi Pemerintahan

    www.kagungan.desa.id
  • AAN DARYAWAN

    Kasi Kesejahteraan

    www.kagungan.desa.id
  • BAIDOWI

    Kasi Pelayanan

    www.kagungan.desa.id
  • MAHENDRA AZULNI

    Kaur Tata Usaha & Umum

    www.kagungan.desa.id
  • HERWIN

    Kaur Perencanaan

    www.kagungan.desa.id
  • DAEL PIAN ALDENI

    Kaur Keuangan

    www.kagungan.desa.id
  • SEFRINA

    Kepala Dusun I

    www.kagungan.desa.id
  • DODI YULYANSYAH

    Kepala Dusun II

    www.kagungan.desa.id
  • ROZI MIYANDA

    Kepala Dusun III

    www.kagungan.desa.id
  • SITI MASITOH

    Kepala Dusun IV

    www.kagungan.desa.id
  • ANI MASRIKA

    Operator Pekon

    www.kagungan.desa.id
  • MUHAMMAD SODRI

    Staf Pemerintahan

    www.kagungan.desa.id

settings Pengaturan Layar

Pekon Kagungan Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung - Pelayanan Publik Kantor Pekon Kagungan Pukul 08.00 - 15.00 WIB
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

1

Bulan Ini

12

Bulan Lalu

52

Tahun Ini

315

Tahun Lalu

367

Total
fingerprint
KPAD

30 April 2014 34 Kali

 

Kelompok Perlindungan Anak Desa atau Kelurahan yang selanjutnya disingkat KPAD atau KPAK adalah lembaga perlindungan anak berbasis masyarakat yang berkedudukan dan melakukan kerja–kerja perlindungan anak di wilayah desa atau kelurahan tempat anak bertempat tinggal     ( Perda Kaupaten Kebumen No 3 Tahun 2013 Tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak  )

TUGAS-TUGAS KPAD

1.1         Sosialisasi

  1. Mensosialisasikan kepada masyarakat tentang hak-hak anak
  2. Mempromosikan CHILD RIGHTS dan CHILD PROTECTION
  3. Melakukan upaya pencegahan, respon dan penanganan kasus kasus kekerasan terhadap anak dan masalah anak.

1.2         Mediasi

  1. Mengedepankan upaya musyawarah dan mufakat (Rembug Desa)  dalam menyelesaikan masalah – (Restorative Justive)
  2. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait di level desa, kecamatan dan kabupaten dalam upaya perlindungan anak.
  3. Melakukan pendampingan kasus (dari pelaporan – medis – psikologi - reintegrasi)

1.3         Fasilitasi

  1. Memfasilitasi terbentuknya kelompok anak di desa sebagai media partisipasi anak
  2. Memfasilitasi partisipasi anak untuk terlibat dalam penyusunan perencanaan pembangunan yang berbasis hak anak (penyusunan RPJMDesa)

1.4         Dokumentasi

  1. Mendokumentasikan semua proses yang dilakukan (Kegiatan Promosi; Penanganan Kasus dan mencatat kasus yang dilaporkan; Perkembangan Kasus, Pertemuan,dll)

1.5         Advokasi

  1. Mendorong adanya kebijakan dan penganggaran untuk perlindungan anak di level desa
  2. Menerima pengaduan kasus dan konsultasi tentang perlindungan anak
  3. Berhubungan dengan P2TP2A dan LPA untuk pendampingan hukum kasus anak (korban dan atau pelaku)

 

 

DAFTAR NAMA PENGURUS …………

MASA JABATAN ……s/d…….

DESA ………….. KECAMATAN ……… KABUPATEN ………..

Surat Keputusan Kepala Desa …………. Nomor : …………… tanggal …….. Juni ….. tentang Penetapan Pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa …………….

 

No

Jabatan

Nama Pengurus

Alamat

1

 

 

 

2

 

 

 

3

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

contacts Media Sosial

assessment Statistik

account_circle Pemerintah Pekon

share Sinergi Program

map Wilayah Pekon

Alamat : Jl. Raja Mangku Bumi Pekon Kagungan
Pekon : Kagungan
Kecamatan : Kota Agung Timur
Kabupaten : Tanggamus
Kodepos : 35384
Telepon : 081320088645
No. HP :
Email : pekonkagungan2008@gmail.com
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBP 2026 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Pekon
Rp. 0,00 | Rp. 735.974.199,92
0 %
Belanja Pekon
Rp. 0,00 | Rp. 741.184.204,00
0 %
Pembiayaan Pekon
Rp. 0,00 | Rp. 5.505.247,80
0 %
insert_chart
APBP 2026 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 373.456.000,00
0 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 0,00 | Rp. 21.852.805,75
0 %
Alokasi Dana Pekon
Rp. 0,00 | Rp. 340.665.394,17
0 %
insert_chart
APBP 2026 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon
Rp. 0,00 | Rp. 378.932.204,00
0 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon
Rp. 0,00 | Rp. 295.052.000,00
0 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Pekon
Rp. 0,00 | Rp. 29.200.000,00
0 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pekon
Rp. 0,00 | Rp. 2.000.000,00
0 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Pekon
Rp. 0,00 | Rp. 36.000.000,00
0 %