rss_feed

Pekon Kagungan

Jl. Raja Mangku Bumi Pekon Kagungan
Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung , Kode Pos 35384

081320088645|mail_outline pekonkagungan2008@gmail.com

Perayaan
Hari Bumi
  • IMRON, S.E

    Kepala Pekon

    www.kagungan.desa.id
  • SEPTONI, S.E

    Juru Tulis

    www.kagungan.desa.id
  • M.KAMIL ALFAROBY

    Kasi Pemerintahan

    www.kagungan.desa.id
  • AAN DARYAWAN

    Kasi Kesejahteraan

    www.kagungan.desa.id
  • BAIDOWI

    Kasi Pelayanan

    www.kagungan.desa.id
  • MAHENDRA AZULNI

    Kaur Tata Usaha & Umum

    www.kagungan.desa.id
  • HERWIN

    Kaur Perencanaan

    www.kagungan.desa.id
  • DAEL PIAN ALDENI

    Kaur Keuangan

    www.kagungan.desa.id
  • SEFRINA

    Kepala Dusun I

    www.kagungan.desa.id
  • DODI YULYANSYAH

    Kepala Dusun II

    www.kagungan.desa.id
  • ROZI MIYANDA

    Kepala Dusun III

    www.kagungan.desa.id
  • SITI MASITOH

    Kepala Dusun IV

    www.kagungan.desa.id
  • ANI MASRIKA

    Operator Pekon

    www.kagungan.desa.id
  • MUHAMMAD SODRI

    Staf Pemerintahan

    www.kagungan.desa.id

settings Pengaturan Layar

Pekon Kagungan Kecamatan Kota Agung Timur Kabupaten Tanggamus Provinsi Lampung - Pelayanan Publik Kantor Pekon Kagungan Pukul 08.00 - 15.00 WIB
Bulan Ini
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang
Bulan Lalu
Kelahiran
0 Orang
Kematian
0 Orang
Masuk
0 Orang
Pindah
0 Orang

0

Hari Ini

0

Kemarin

0

Minggu Ini

1

Bulan Ini

12

Bulan Lalu

52

Tahun Ini

315

Tahun Lalu

367

Total
fingerprint
Lembaga Kemasyarakatan

29 Juli 2013 471 Kali

Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014 pada Bab XII pasal 94, disebutkan bahwa :

(1) Desa mendayagunakan lembaga kemasyarakatan Desa yang ada dalam membantu pelaksanaan fungsi penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.   

(2) Lembaga kemasyarakatan Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan wadah partisipasi masyarakat Desa sebagai mitra Pemerintah Desa.

(3) Lembaga kemasyarakatan Desa bertugas melakukan pemberdayaan masyarakat Desa, ikut serta merencanakan dan melaksanakan pembangunan, serta meningkatkan pelayanan masyarakat Desa.

(4) Pelaksanaan program dan kegiatan yang bersumber dari Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota, dan lembaga non-Pemerintah wajib memberdayakan dan mendayagunakan lembaga kemasyarakatan yang sudah ada di Desa.

Tugas Lembaga Kemasyarakatan sebagai berikut : 

  1. menyusun rencana pembangunan secara partisipatif;
  2. melaksanakan, mengendalikan, memanfaatkan, memelihara dan mengembangkan pembangunan secara partisipatif;
  3. menggerakkan dan mengembangkan partisipasi, gotong-royong dan swadaya masyarakat;
  4. menumbuhkembangkan kondisi dinamis masyarakat dalam rangka pemberdayaan masyarakat;

Jenis Lembaga Kemasyarakatan Desa/Kelurahan, yaitu :

  1. Rukun Tetangga (RT), Rukun Warga (RW),
  2. Pembinaan Kesejahteraan Keluarga (PKK),
  3. Karang Taruna (KARTAR), dan
  4. Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM)
  5. Lembaga Adat
  6. LINMAS
chat
Kirim Komentar

Untuk artikel ini

person
stay_current_portrait
mail
chat

contacts Media Sosial

assessment Statistik

account_circle Pemerintah Pekon

share Sinergi Program

map Wilayah Pekon

Alamat : Jl. Raja Mangku Bumi Pekon Kagungan
Pekon : Kagungan
Kecamatan : Kota Agung Timur
Kabupaten : Tanggamus
Kodepos : 35384
Telepon : 081320088645
No. HP :
Email : pekonkagungan2008@gmail.com
TRANSPARANSI ANGGARAN
Sumber Data : Siskeudes
insert_chart
APBP 2026 Pelaksanaan

Realisasi | Anggaran

Pendapatan Pekon
Rp. 0,00 | Rp. 735.974.199,92
0 %
Belanja Pekon
Rp. 0,00 | Rp. 741.184.204,00
0 %
Pembiayaan Pekon
Rp. 0,00 | Rp. 5.505.247,80
0 %
insert_chart
APBP 2026 Pendapatan

Realisasi | Anggaran

Dana Desa
Rp. 0,00 | Rp. 373.456.000,00
0 %
Bagi Hasil Pajak Dan Retribusi
Rp. 0,00 | Rp. 21.852.805,75
0 %
Alokasi Dana Pekon
Rp. 0,00 | Rp. 340.665.394,17
0 %
insert_chart
APBP 2026 Pembelanjaan

Realisasi | Anggaran

Bidang Penyelenggaran Pemerintahan Pekon
Rp. 0,00 | Rp. 378.932.204,00
0 %
Bidang Pelaksanaan Pembangunan Pekon
Rp. 0,00 | Rp. 295.052.000,00
0 %
Bidang Pembinaan Kemasyarakatan Pekon
Rp. 0,00 | Rp. 29.200.000,00
0 %
Bidang Pemberdayaan Masyarakat Pekon
Rp. 0,00 | Rp. 2.000.000,00
0 %
Bidang Penanggulangan Bencana, Darurat Dan Mendesak Pekon
Rp. 0,00 | Rp. 36.000.000,00
0 %